Warga Tuntut Pengembalian Titisara

Warga Tuntut Pengembalian Titisara

LEMAHABANG - Puluhan warga meluruk balai Desa Sigong, Kamis malam (3/10). Aksi massa tersebut mendesak dibongkarnya dugaan berbagai penyimpangan terhadap aset desa, salah satunya penggelapan titisara yang dilakukan mantan Kuwu Desa Sigong H Iding. Massa juga meminta transparansi BPD dan perangkat desa untuk menjelaskan penyimpangan atas aset desa tersebut. Dalam tuntutannya, warga membeberkan, selama dua periode memimpin Desa Sigong, kuwu saat itu, H Iding, tidak pernah transparan dalam lelang titisara. Parahnya, masyarakat tidak pernah merasakan adanya pembangunan dari aset yang dimiliki desa. “Masyarakat menginginkan adanya keterbukaan dan pengembalian aset milik desa yang sebagian tanah titisaranya telah dilelangkan secara pribadi oleh mantan kuwu. Aset desa itu harus segera dikembalikan dan diserahkan ke pemerintahan baru,” ujar tokoh pemuda setempat, Watno. Warga lainnya, Marsho mengatakan, aksi demo yang dilakukannya bersama masyarakat, meminta pengembalian aset titisara kepada pemerintahan baru sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. \"Masa hanya tanah garap hak kuwu saja yang diserahkan oleh mantan kuwu, tetapi tanah titisara sebagiannya sudah dilelangkan. Ini harus diusut dan segera dikembalikan kepada pemerintahan baru sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan beranggapan jika tanah titisara adalah tanah pribadi, karena titisara adalah modal untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Marsho. Dengan adanya persoalan ini, lanjutnya, masyarakat sudah tidak percaya dengan keberadaan BPD yang terkesan main mata dengan mantan kuwu yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai fungsinya. BPD, tambahnya, banyak berbelit-belit dalam keterangan yang disampaikan ke masyarakat dan diduga banyak menutupi apa yang sudah diketahuinya selama ini. “Untuk itu, kami memberikan waktu kepada BPD untuk mempertemukan dan duduk bersama menghadirkan mantan kuwu dan BPD pada hari Senin depan, guna menyelesaikan seluruh persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat,” tegasnya. Jika perangkat desa dan BPD ikut terlibat dalam penyimpangan, masyarakat akan mengedepankan cara-cara musyawarah secara kekeluargaan. Namun bila tidak ada titik temu, masyarakat akan menempuh dan menyerahkan secara proses hukum ke pihak kepolisian. “Sejauh ini masyarakat sudah tidak percaya dengan buku laporan pengeluaran kas desa yang banyak di-mark up oleh pemerintah desa lama. Untuk keberadan kas desa juga selama ini tidak pernah ada inisiatif transparansi publik,” tambahnya. Sementara, kuwu yang baru dilantik, Mulyadi menuturkan, sebelum demo, Rabu lalu (2/10) masyarakat sudah mengadakan rapat dengan BPD dan perangkat desa guna klarifikasi persoalan tanah garap bengkok kuwu baru dan titisara aset desa. “Sebelumnya itu waktu hari Rabu ada rapat. Hasilnya masyarakat memberikan waktu dua hari kepada BPD untuk mengklarifikasi persoalan tersebut kepada mantan Kuwu Desa Sigong H Iding. Setelah itu esoknya di hari Kamis (3/10), BPD menemui mantan kuwu dengan sebuah jawaban mantan kuwu legowo dan menerima tanah garap kuwu diberikan kepada kuwu baru,” bebernya. Namun, mantan kuwu memerintahkan BPD agar kuwu baru membuat surat pernyataan tentang hak garap yang tidak berdasar. Adapun untuk persoalan tanah garap titisara kas desa, menurutnya ada yang telah dilelang. Sejauh ini, yang baru diketahui ada sebanyak tiga hektare dari jumlah sekitar 18 hektare titisara desa dijual mantan kuwu. “Persoalan tuntutan warga, kita mengembalikan ke masyarakat. Mengingat aset desa merupakan bagian milik masyarakat untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat,” ujar Mulyadi. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: