PPKM Level 3 Batal, Kota Cirebon Tetap Pembatasan, Ini Penjelasan Sekda
CIREBON – Pemerintah pusat resmi membatalkan PPKM Level 3, tapi bukan berarti tidak ada pembatasan saat momen natal dan tahun baru alias nataru.
Termasuk di Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon H Agus Mulyadi mengungkapkan, pembatasan aktivitas dan penyekatan jalan tetap akan diberlakukan.
“Berdsarkan informasi dan siaran pers, pemerintah pusat tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 serentak. Tapi PPKM yang disesuaikan dengan leveling di masing-masing kabupaten/kota,” kata Sekda.
Baca juga:
- Seperti Tugu Ikan, Jalan Lingkar Timur Bakal Jadi Ikon Baru Kabupaten Kuningan
- Petilasan Putera Mahkota Kesultanan Cirebon di Ancaran Kabupaten Kuningan, Embah Buyut Gunung
Dilanjutkan Agus Mulyadi, meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun tetap ada sejumlah penyesuaian.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan sebagai bagian dari antisipasi kita untuk menghadapi potensi meningkatnya kembali kenaikan kasus (Covid-19) akibat perayaan natal dan tahun baru,” jelasnya.
Terkait penyesuaian dan pembatasan saat nataru, Agus mengungkapkan, Pemerintah Kota Cirebon telah menerima arahan dari Pemprov Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: