Cegah Kerumunan Saat Nataru, Tempat Wisata di Jabar Dijaga Ketat, Pengunjung Diskrining
BANDUNG - Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan berdampak bagi sejumlah tempat wisata di Jawa Barat.
Demi mengantisipasi potensi kerumunan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Salah satu syarat masuknya, mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi,” ujar Gubernur di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/21).
Menurut Gubernur, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” tuturnya.
Maka, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat juga Forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.
“Jadi, kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” imbuhnya.
Dilanjutkan, Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Gubernur berharap, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota bisa mengawasi secara ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “Kami minta Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat tegas kepada pengelola yang melanggar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen. (jun)
Baca juga:
- PPKM Level 3 Batal, Kota Cirebon Tetap Pembatasan, Ini Penjelasan Sekda
- Satgas Covid-19 Keluarkan Pedoman Mobilitas Libur Nataru, Silahkan Simak..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: