Ribuan Wajib PBB Kena Denda

Ribuan Wajib PBB Kena Denda

MAJALENGKA - Ribuan bidang tanah dan bangunan wajib pajak di Majalengka terkena denda. Hal ini akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melebihi batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan pada 30 September 2013. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka melalui Kepala Seksi PBB Aay Kandar menjelaskan, akibat keterlambatan  pembayaran PBB dari wajib pajak ini, mereka dikenakan denda sebesar dua persen dari total pajak yang dibebankan. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran PBB ini, adanya perubahan pola pembayaran pajak yang dilakukan oleh setiap desa/kelurahan ke kas daerah. Atau disebabkan pemilik tanah ada di luar kota sehingga sulit untuk ditagih. \"Sebelumnya penyetoran pajak yang dilakukan setiap desa/kelurahan hanya nilai kumulatif uang yang diperoleh dari hasil pungutan. Saat ini DPKAD mewajibkan setiap desa/kelurahan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari wajib yang sudah membayar,\" jelasnya. Meski demikian, pihaknya menegaskan jika pemberlakuan aturan ini bukan untuk memperhambat birokrasi, melainkan untuk lebih menertibkan sistem agar menghindari membengkaknya piutang PBB, seperti yang pernah terjadi ketika penyetoran PBB ditangani oleh KPP Kuningan. “Dulu waktu masih ditangani KPP Kuningan, Pemkab Majalengka menerima pelimpahan piutang PBB yang tidak jelas, bahkan angkanya sampai belasan miliar,\" ujarnya. Sambungnya, hal itu disebabkan banyak objek pajak yang rangkap SPPT, justru dimasukkan menjadi tagihan yang rangkap pula. Tapi, saat ini bisa ditekan lantaran penyertaan NPWP ketika akan disetorkan kumulatifnya oleh pihak desa/kelurahan. Dia menambahkan, saat ini PBB yang telah diterima oleh Pemkab Majalengka berdasarkan catatan di Bank bjb baru mencapai Rp12,495 miliar, dari target pendapatan PBB tahun 2013 di angka Rp16,508 miliar. Dengan demikian, tunggakan PBB yang masih belum dibayar oleh wajib pajak mencapai angka Rp4 miliar. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: