BKD Sudah Terima Surat
KUNINGAN- Upaya polisi untuk mempercepat proses tersangka kasus dugaan korupsi dana jamkesmas, YM, ke meja hijau tampaknya harus memakan waktu lama. Pasalnya, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan belum menyatakan P21 berkas tersangka yang diduga menggelapkan dana sebesar Rp500 juta tersebut. Saat ini polisi baru menerima P18 tanpa disertai catatan dari kejaksaan, sehingga membuat penyidik kesulitan melengkapi berkas. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim Real Mahendra didampingi Kanit Tipikor Herrie Pramono mengatatakan, proses hukum dengan tersangka YM masih terus berjalan. Pihaknya masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk kelengkapan berkas. “Berkasnya belum P21 oleh kejaksaan. Jadi, kami belum bisa melengkapi lagi. Yang diserahkan ke kami baru P18 tanpa disertai catatan apa saja yang harus dilengkapi,” terang Herrie kepada Radar, kemarin. Saat menyerahkan berkas ke kejaksaan beberapa waktu lalu, Unit Tipikor menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 20 tahun dan atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas seperti dokumen yang berkaitan dengan jamkesmas, serta beberapa barang pribadi YM seperti handphone, pakaian, sepatu dan bukti cicilan mobil yang dibeli dari uang jamkesmas tersebut. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Tipikor sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari RSUD 45, dan seorang saksi ahli dari BPKP Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diperoleh keterangan, tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Penanganan kasus dugaan korupsi terhadap YM bermula dari adanya laporan tentang hilangnya dana jamkesmas RSUD 45 sebesar Rp500 juta saat diaudit. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga diketahui dana tersebut ternyata diambil oleh YM yang kala itu menjabat sebagai bendahara rumah sakit. \"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui terjadi pencairan dana jamkesmas RSUD 45 tanpa melalui proses verifikasi dari verifikator independen rumah sakit. Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara mencairkan dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya,\" beber Herrie kala menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu. Sekalipun ada upaya dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut, namun Herrie menegaskan, hal tersebut tidak menjadikan YM terbebas dari tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. \"Ada dalam pasal Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana korupsi,\" tandas Herrie. Terpisah, Kabid Bangrir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ade Priatna saat dikonfirmasi menegaskan, surat dari rumah sakit yang dibutuhkan untuk memproses YM dari sisi kepegawaian, sudah masuk ke BKD sejak hari Kamis (3/10). Namun sesuai prosedur yang berlaku, surat tersebut masuk bagian kesekretariatan dan nantinya akan didisposisi ke bagiannya. Karena itu, Ade mengaku, belum bisa melakukan pemrosesan lantaran belum menerima disposisi dari atasannya. “Memang benar surat dari pihak rumah sakit berkaitan dengan tersangka YM, sudah masuk ke BKD. Tapi alur surat seperti biasa, masuk lebih dulu ke kesekretariatan lalu dibikin disposisi ke bagian saya. Nanti setelah ada disposisi, baru bisa dilakukan proses. Mungkin dalam beberapa hari ke depan surat disposisi sudah turun ke bagian saya. Jadi, mohon bersabar ya sambil nunggu surat disposisi,” kata Ade saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin. Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terhadap YM. Pemerintah tidak akan ikut campur atau intervensi berkaitan dengan penetapan YM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jamkesmas. “Untuk masalah YM, itu sudah ranah penegak hukum, dan kami sangat menghormatinya. Dan kami hanya akan memproses dari segi kepegawaiannya dia (YM, red) sebagai pegawai negeri sipil. Soal sanksi seperti apa, tergantung nanti vonis dari majelis hakim yang menyidangkannya,” ucap Yosep. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: