Sidang Kedua, MK Hadirkan Saksi
KUNINGAN– Sidang kedua sengketa Pilbup Kuningan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan 25 saksi dari pihak termohon, Jumat (4/10). Rencananya, paslon H Momon Rochmana-H Mamat Robby Suganda (Rochmat) dan H Zainul M Affandi-H Cartam Sulaiman (Zaman) menghadirkan 32 saksi, tapi yang hadir hanya 25 orang. Agenda sidang yang dipantau Radar lewat web resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, ke-25 saksi yang terdiri dari masyarakat umum, kepala desa, dan tim sukses ditanya satu per satu oleh majelis Hakim. Dalam keterangannya, sejumlah saksi menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda terhadap suksesi paslon Utama (Hj Utje-H Acep Purnama). Keterangan saksi kepada hakim MK itu di antaranya terkait dugaan mobilisasi bupati terhadap PNS di beberapa dinas instansi strategis dan pemanfaatan program yang didanai APBD Kabupaten Kuningan oleh pasangan Utama untuk kampanye. Keterangan lainnya terkait pemanfaatan fasilitas negara oleh pasangan Utama untuk kampanye, dan penyalahangunaan APBD untuk memengaruhi masyarakat agar memilih pasangan Utama. Seorang guru TK yang menjadi salah satu saksi menyebutkan, dirinya pernah dikumpulkan di Gedung PGRI oleh bupati dalam acara silaturahmi. Dalam acara itu bupati meminta IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia) untuk mendukung paslon nomor 3 dengan alasan agar pembangunan bisa berkelanjutan. Kemudian Saripin, kades Jambugeulis, Kecamatan Cigandamekar, mengaku memperoleh semen 20 sak dan aspal, yang berasal dari anggaran PJBM (pembangunan jalan bersama masyarakat). Menurut dia, pengondisian ini diatur oleh camat, bahkan pihaknya memiliki bukti tanda terima atau DO (delivery order)-nya. DO itu, lanjut dia, diambil di toko bangunan MB (Dedi MB). Diberikan satu hari sebelum pencoblosan dilakukan. Bahkan pada saat setelah pencoblosan, camat SMS kepada dirinya yang isinya mengucapkan selamat karena paslon Utama menang. Kades Kahaiyangan Asep Irwanto juga membeberkan dalam kesaksiannya. Ia mengamini bahwa desanya diberikan semen 20 sak dan aspal. Bahkan pembagian itu dikatakan olehnya dengan embel-embel sebagai bentuk dukungan kepada paslon Utama. “Bukan itu saja, pada Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kuningan, membuat acara di Gor Ewangga. Sebelumnya kami diundang untuk hadir, bersama perangkat desa, BPD, dan penerima bantuan rutilahu. Bahkan di sana ketua Apdesi Kuningan deklarasi mendukung Utama, dan memerintahkan agar setiap kades untuk menginformasikan kepada masyarakat mendukung Utama,” paparnya. Sementara saksi-saksi lainnyamenyebutkan adanya penggunaan anggaran APBD dalam hal ini adalah PJBM, dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Utama. Bahkan, disampaikan juga oleh salah seorang guru honorer kategori II, Nining, di hari tenang Aang sempat mengumpulkan sekitar 400 guru, dengan ongkos transpor Rp50 ribu. Menurutnya, bupati menjanjikan honorer kategori II lolos menjadi PNS, ketika mengikuti tes CPNS. “Kalaupun tidak lolos, dijanjikan akan diikat dengan SK Bupati. Tapi Pak Aang meminta agar melakukan dukungan kepada istrinya (Utje, red),” terangnya. Usai mendengar kesaksian dari pihak pemohon, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (8/10), pukul 08.30 WIB. Agendanya mendengar pembelaan dari saksi termohon paslon Utama. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: