Komitmen Wujudkan RPIK Kota Cirebon

Komitmen Wujudkan RPIK Kota Cirebon

DINAS Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Cirebon melalui Bidang Perindustrian, melakukan percepatan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Meskipun luasan kawasan industri di Kota Cirebon sekitar 50 hektar, namun, kehadiran kawasan industri mampu meningkatkan perekonomian.

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon drh Hj Maharani Dewi mengatakan, RPIK merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dimana, setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki RPIK yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Kami komitmen untuk mewujudkan RPIK Kota Cirebon,” ucapnya kepada Radar, Selasa (7/12). Saat ini, rancangan Perda tersebut sedang dalam tahap penyusunan.

Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Kota Cirebon Herry Rinaldi Tristianto SPt menjelaskan, tahun 2022 menjadi target untuk realisasi terwujudnya Perda tentang RPIK tahun 2022-2042. Meskipun luasan kawasan industri hanya sekitar 50 hektar tersebar di Kecamatan Lemahwungkuk dan Kesambi, namun, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.  “Penetapan RPIK memudahkan investasi di Kota Cirebon,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: