Selebgram Rani Rahmawati Asal Cianjur Segera Diadili, Dildo dan Lingerie Jadi Bukti
DENPASAR – Selebgram cantik Rani Rahmawati asal Cianjur akan segera diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Rani terjerat kasus tindak pidana pornografi.
Kepastian selebgram Rani Rahmawati segera diadili diperoleh setelah Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan berkas pemilik nama panggung Kuda Poni tersebut ke Kejari Denpasar kemarin (8/12).
Itu artinya, tersangka yang diamankan polisi lantaran berkali-kali melakukan siaran langsung (live) tanpa busana di aplikasi Mango dan Bigo akan menjalani sidang perdana.
\"Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polresta Denpasar. Sementara tersangka kami masih penahanannya di Rutan Polresta Denpasar,\" ujar Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dilansir dari Radarbali.id.
Baca juga:
- BPM2MI Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Arab Saudi
- Mulai 17 Januari 2022, ITB Kampus Cirebon Mulai Perkuliahan
Menurut Eka Suyantha, Rani Rahmawati yang diamankan di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Kasiintel menambahkan, tersangka Rani Rahmawati dijerat Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: