Oknum Guru Pesantren Perkosa dan Hamili Santriwati, Begini Kata Kapolda Jabar
CIREBON - Kasus oknum guru di pesantren yang memperkosa dan hamili sejumlah santriwati, membuat geram publik. Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Suntana memastikan penanganan hukum sudah sesuai prosedur.
\"Prosesnya sudah berjalan, tugas kepolisian melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum Kejaksaan,\" kata Kapolda, saat ditemui di Grage Mall Cirebon, Jumat (10/12/2021).
Kapolda menegaskan, proses penyidikan sudah dilaksanakan dan pelaku telah ditindak dengan aturan yang berlaku.
\"Kan kasusnya sudah naik dan disidangkan di Pengadilan,\" tuturnya.
Kapolda Jabar juga memastikan penyidik sudah menjalankan ketentuan dan memproses kasus ini sebagaimana mestinya.
\"Berarti penyidik di Polda Jawa Barat sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,\" imbuh dia.
Seperti diketahui, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Parah! Kelakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati, setelah Bayi Lahir Disebut Anak Yatim, Dipakai Minta Sumbangan
- Ada 7 Jurusan ITB di Kampus Cirebon, Tahap Awal Baru 3 yang akan Dipindah
- Di Cirebon dr Tirta Bicara Soal PPKM Nataru: Apapun Judulnya, yang Penting Isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: