Buruh Masker Empat Bulan tidak Digaji di Kabupaten Bogor

Buruh Masker Empat Bulan tidak Digaji di Kabupaten Bogor

RATUSAN buruh PT Sukabumi Mandiri, belum menerima gaji selama empat bulan, hingga melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, untuk menuntut hak mereka. Salah satu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Agus Wahyu Purnomo mengatakan, kliennya ini merasa ditipu oleh perusahaan yang memproduksi masker itu.

Sebab, PT Sukabumi Mandiri tidak menunaikan kewajibannya selama berbulan-bulan untuk membayar gaji ratusan karyawannya.

Sehingga ratusan karyawan tersebut meminta pendampingan hukum kepada pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Berbagai upaya kita sudah lakukan, mulai dari melakukan somasi kepada perusahaan tersebut. Bahkan kita pun sempat bertemu dengan komisaris dan direktur dari PT Sukabumi Mandiri ini namun tidak ada solusi yang diberikan oleh perusahaan itu,” kata Agus, Kamis (9/12).

Tidak hanya itu, para buruh saat awal-awal bekerja tidak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bogor yakni Rp4,1 juta.

Tetapi mereka dibayar hanya Rp1,8 juta dengan pembayaran yang dilakukan secara berkala, hingga pada saat ini para buruh pun tidak dibayar.

“Mereka dibayar dengan cara dicicil beberapa kali mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dan beberapa bulan terakhir mereka pun tidak dibayar,” katanya.

Agus juga menjelaskan saat pihaknya bertemu dengan komisaris PT Sukabumi Mandiri yakni Siti Sundari, pemilik perusahaan tersebut berdalih jika ia tidak mengetahui persoalan yang terjadi dengan para buruh. Ia mengaku jika perusahaan miliknya tersebut telah ia percayakan kepada direkturnya yakni Endang.

“Pengakuan dari komisaris itu bahwa perusahaanya dipakai oleh orang lain yakni teman dari direkturnya yang bernama Endang untuk memproduksi garmen. Tapi tidak mungkin begitu saja dipakai, pasti kesepakatan antara kedua pengusaha tersebut. Sehingga ketika ada persoalan seperti ini yang kita kejar adalah pemilik perusahaannya dimana tempat para buruh itu bekerja,” ungkapnya.

Usai serangkaian peristiwa tersebut para buruh didampingi Kantor Hukum Sembilan Bintang akhirnya melaporkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

“Kita sudah dimediasi oleh dinas tetapi pihak perusahaan tidak datang, dan kita dianjurkan untuk melapor ke Disnaker Provinsi Jawa Barat, sebab untuk pabriknya ketetapan hukum perusahaan ini ada di Sukabumi dan kita akan tempuh itu semua,” ungkapnya.

Sementara, salah satu buruh dari PT Sukabumi Mandiri Dedeh mengaku kerap dijanjikan oleh pihak perusahaan yang mengaku akan membayarkan gaji para buruh. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada itikad baik dari perushaaannya untuk menunaikan kewajibannya tersebut.

“Kita kerja dari pagi kadang sampai malam untuk mengejar targetnya, tapi kita tidak mendapatkan apa-apa. Gaji pun dibayarnya dicicil beberapa kali dan itu hanya Rp1,8 juta saja,” kata Dedeh. (pojokbogor)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: