Sultan Sepuh Aloeda II Datangi Baintelkam Mabes Polri, Ada Apa ya?

Sultan Sepuh Aloeda II Datangi Baintelkam Mabes Polri, Ada Apa ya?

CIREBON - Polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan rupanya belum berakhir.

Sultan Sepuh Aloeda II Raden Rahardjo Djali memenuhi panggilan Badan Intelejen dan Keamanan Polri (Baintelkam) Mabes Polri untuk melakukan audensi terkait Kisruh Keraton Kasepuhan, Cirebon, Jumat (10/12/2021).

Raden Rahardjo yang didampingi Tjandra Widiyanta selaku kuasa hukumnya dan ditemani sejumlah perangkat keraton versi Aloeda II diterima langsung Direktur C Sosial Budaya Brigjen Pol Arif Rahman SH.

Dikonfirmasi radarcirebon.com melalui sambungan telepon, Tjandra Widiyanta kuasa hukum Aloeda II membenarkan adanya pertemuan tersebut.

\"Betul kemarin (10/12/2021) kami datang ke Baintelkam Mabes Polri. Dalam pertemuan itu kami menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait konflik yang terjadi di dalam Keraton Kasepuhan Cirebon. Dan pertemuan itu juga bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan Mabes Polri, sehingga bisa bersinergis untuk bersama sama menciptakan suasana kondusif dalam mengembangkan Kota Cirebon sebagai pusat budaya dan pendidikan melalui Keraton Kasepuhan Cirebon,\" ungkapnya, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Tjandra, pihaknya juga memohon arahan dari Mabes Polri dalam menghadapi polemik Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon.

\"Sehingga Mabes Polri bisa menjamin penegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan terkait pelurusan sejarah di Kasepuhan Cirebon,” tuturnya.

“Pertemuan ini terlaksana berkat permintaan audensi yang kami ajukan kepada Kapolri. Dan pihak Kepolisian pun merespon dengan baik dan ditunjuklah Direktur Sosbud Mabes Polri Brigjen pol Arif Rahman, SH untuk melakukan audensi ini,\" tambahnya.

Dalam audensi, Tjandra menuturkan, pihak Mabes polri menegaskan tidak akan ikut campur dalam konflik yang terjadi di Keraton Kasepuhan.

\"Mabes Polri sangat mengapresiasi langkah yang kami lakukan dalam menyelesaikan permasalah yang ada ini dengan menempuh jalur hukum lewat gugatan perdata di PN Cirebon,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: