PPKM Nataru, Bakal Ada Check Point Masuk Kota Cirebon

PPKM Nataru, Bakal Ada Check Point Masuk Kota Cirebon

PEMERINTAH Pusat memutuskan untuk meniadakan PPKM Level 3 dan menggantinya dengan PPKM Natal dan Tahun Baru yang akan efektif berlaku pada 24 Desember 2021 mendatang.

Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi kepada Radar menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan pembatasan aktivitas dan penyekatan jalan di Kota Cirebon.

“Pemerintah pusat tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 serentak. Tapi PPKM yang disesuaikan dengan leveling di masing-masing kabupaten/kota. Ada beberapa hal juga yang perlu dilakukan pembatasan sebagai antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kembali kasus akibat perayaan Nataru,” kata Sekda.

Selain itu, pihaknya juga tetap menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun klue terkait apa saja yang akan dibatasi sudah didapatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Apalagi, PPKM Level 1 akan berakhir pada 23 Desember 2021.

“Memang informasinya tanggal 24 Desember 2021 itu istilahnya PPKM Nataru dengan memperhatikan leveling daerah. Ditambah nantinya ada pengetatan kegiatan aturan perjalanan,” tutur Sekda.

Berdasarkan arahan dari provinsi juga, ada beberapa poin yang perlu dijadikan rujukan. Terkhususnya bagi daerah yang masih memiliki cakupan vaksinasi rendah untuk terus dilakukan percepatan. “Poin dari Gubernur memang untuk menghadapi Nataru nanti akan ada sosialisasi bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan level 3,” tuturnya.

Untuk penyekatan sendiri, pemkot tidak akan melakukan penyekatan seperti pada waktu liburan Lebaran yang lalu, namun hanya screening masuk ke Kota Cirebon serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk wilayah aglomerasi Cirebon, plat E, tidak dilakukan penyekatan. Untuk yang dari luar Cirebon akan dilakukan sampling dan pengecekan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh,” tegasnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan Natal dapat dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Namun untuk perayaan tahun baru tidak diperkenankan untuk semua lokasi yang ada. “Tahun baru tidak diperkenankan kerumunan. Level 1 diperketat. Semua maksimal jam 22.00 WIB. Pasti akan ada sanksi dan monitoring. Nanti juga ada penyekatan 4 titik pintu masuk,” tambahnya.

“Nanti detailnya kita tunggu regulasi pemerintah pusat. Nanti kita akan undang koordinasi dengan Forkopimda untuk pelaksanaan teknis dan baru kita keluarkan SE,” tutupnya. (jrl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: