Independensi dari Parpol

Independensi dari Parpol

KUNINGAN – Meski baru dilantik menjadi anggota KPU Jabar, Endun Abdul Haq MPd berani memberikan penjelasan kaitan dengan timsel. Kala dikonfirmasi, Endun menyebutkan, timsel sebetulnya sudah dibentuk ketika dirinya masih menjabat Ketua KPU Kuningan. Secara runut, ia menjelaskan bahwa timsel dibentuk oleh KPU Jabar. Dasar hukumnya PKPU No 2 Tahun 2013 bab III pasal 4 dan seterusnya. Berbeda dengan lima tahun lalu, timsel diajukan oleh pemda dan KPU di daerah. Sedangkan sekarang ini menjadi kewenangan sepenuhnya KPU Jabar. “Nah untuk mekanismenya, kemungkinan besar KPU Jabar membuka data timsel lima tahun lalu. Kemudian ditelepon siapa yang memiliki kesanggupan. Bagi yang tidak sanggup mungkin dipinta referensinya siapa tokoh yang punya kapasitas,” terangnya. Kenapa tidak diumumkan? Endun kembali mengatakan bahwa itu sepenuhnya wewenang KPU Jabar. Begitu pula ketika ditanya adanya indikasi ketidaknetralan, hal itu seharusnya ditanyakan kepada ketua KPU Jabar. Sama halnya dengan komposisi tiga orang yang berasal dari unsur akademisi. “Memang sih seharusnya yang memberikan penjelasan sekarang ini adalah ketua KPU Jabar. Nanti saya mau bertanya dulu ke beliau (ketua KPU Jabar, red). Tapi pemahaman saya independensi itu jika terlibat secara aktif di parpol,” kata Endun. Pihaknya hanya berharap timsel bisa bekerja profesional dan independent. Dia merasa yakin kelima personil timsel mampu menjalankannya. Endun juga mengatakan, dalam proses seleksi calon anggota KPU betul-betul sangat terbuka. Masyarakat bisa berpartisipasi dan ikut mengawasi jalannya proses seleksi para komisioner baru yang kredibel, memiliki kapasitas dan berkualitas. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: