DPR Serahkan DIM ke Pemerintah

DPR Serahkan DIM ke Pemerintah

JAKARTA - Rencana merevisi KUHP dan KUHAP kini selangkah lebih maju. Kemarin (7/10) Komisi III DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP dan RUU KUHAP dari sembilan fraksi yang melakukan pembahasan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM). \"Kami meminta persetujuan dari pemerintah untuk selanjutnya kami meneruskan dengan membentuk panja (panitia kerja),\" kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat bersama Menkum HAM Amir Syamsuddin di kompleks parlemen. Jumlah DIM terkait RUU KUHP dan RUU KUHAP itu mencapai ribuan. Untuk revisi KUHP buku ke-1, terdapat 704 DIM. Kemudian, revisi KUHP buku ke-2 sebanyak 1.596 DIM serta revisi KUHAP mencapai 1.169 DIM. Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pembahasan DIM diperkirakan memakan waktu panjang. Padahal, waktu yang tersisa bagi DPR periode 2009-2014 tinggal sekitar satu tahun, termasuk di dalamnya masa reses. Karena itu, Amir berpendapat perlu ada pembahasan prioritas terkait hukum material dalam KUHP buku ke-1 yang berisi asas pemidanaan, tujuan, dan pedoman pemidanaan. Selain itu, pembahasan dilakukan dengan mengelompokkan pasal-pasal yang krusial. \"Harapannya, revisi KUHP ini tidak menjadi warisan bagi DPR periode berikutnya,\" katanya. Anggota Komisi III Ahmad Yani menyatakan setuju jika DIM yang sudah dinyatakan tetap tidak perlu dibahas lagi. Selain itu, DIM yang bersifat redaksional cukup diserahkan kepada pemerintah dengan ahli bahasa. \"Kami hanya membahas yang substansi. Menurut saya, buku ke-1 wajib diselesaikan. Masalah KUHAP juga begitu. Kita bahas yang substansi saja,\" kata anggota Fraksi PPP itu. Taslim dari Fraksi PAN mengakui, DIM yang akan dibahas cukup banyak. \"Bukannya tidak optimistis, tapi kita perlu berhati-hati juga membahasnya,\" ujarnya. Dia menyarankan pembahasan untuk revisi KUHP buku ke-1 lebih dahulu, kemudian dibawa ke paripurna dan diberlakukan. \"Kalau belum selesai, bisa di (DPR, Red) periode berikutnya,\" sambungnya. Sementara itu, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDIP mengingatkan proses yang dilakukan bersifat terbuka. Dengan demikian, bisa dijamin transparansinya dan tidak menimbulkan beban dengan munculnya gugatan-gugatan di kemudian hari. (fal/c6/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: