Lambat karena Data Terlalu Banyak, Alasan Inspektorat soal Kasus Terminal

Lambat karena Data Terlalu Banyak, Alasan Inspektorat soal Kasus Terminal

KEJAKSAN- Kinerja Inspektorat Kota Cirebon yang masih menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran terminal dikritisi oleh beragam pihak. Akademisi Unswagati Drs M Taufik Hidayat MSi mengatakan, Inspektorat memang harus mencari bukti-bukti adanya penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Namun, proses pencarian bukti-bukti tersebut juga janganlah terlampau lamban, sehingga menghabiskan waktu yang cukup lama. \"Memang untuk pemberian sanksi harus dicari bukti-bukti adanya penyimpangan. Maka dari itu harus dilakukan audit atau pemeriksaan. Tapi jangan lamban,\" ujarnya, kemarin. Lebih lanjut dikatakan Taufik, bila proses pengumpulan data terlalu berlarut-larut dan memakan waktu yang lama, dikhawatirkan ada indikasi bahwa, Pemerintah Kota Cirebon melindungi pelaku. Sehingga, lanjut dia, kasus ini harus serius didalami dengan segera dan penuh dengan ketegasan. \"Saya kira ini adalah test case untuk wali kota baru, yaitu Drs Ano Sutrisno MM. Karena slogan wali kota adalah pro perubahan, dan ini adalah salah satu tantangan baginya. Apakah bisa melakukan perubahan atau tidak,\" tukasnya kepada Radar. Sementara saat diwawancara di sela-sela rapat paripurna di Griya Sawala, Inspektur Inspektorat Kota Cirebon Ir Eddy Krisnowanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki dan melakukan pengumpulan data terkait penyimpangan penggunaan anggaran terminal tersebut. Diakuinya hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari tim yang sedang turun ke lapangan. \"Kita masih melakukan pendalaman. Tim kami masih melakukan pengumpulan data,\" ujarnya, kemarin (7/10). Diakuinya, pemanggilan sejumlah pihak seperti staf terminal atau pihak yang terkait lainnya juga telah dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penyimpangan itu. \"Beberapa staf di sana (terminal, red) juga sudah dipanggil, tapi saya belum dapat laporan dari tim. Barangkali nanti kalau sudah lengkap baru saya dapat laporan lebih jelasnya,\" lanjutnya. Kenapa memakan waktu yang cukup lama? Mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini mengaku, data yang harus dikumpulkan terkait penyelewengan ini cukup banyak. Apalagi  berdasarkan laporan yang ada, penyelewengan tersebut terjadi sejak tahun 2007 hingga tahun 2013. Sehingga, pengumpulan data pun tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. \"Masalahnya, dugaannya itu kan dari 2007. Itu berarti dari sekitar 6 tahun yang lalu. Maka dari itu pencarian data harus mendalam,\" lanjutnya. Eddy pun belum bisa memastikan kapan penyelidikan atau investigasi yang dilakukan timnya rampung. Namun pihaknya berjanji akan menyelesaikannya secepatnya dan segera melaporkannya kepada Wali Kota Ano Sutrisno. Terkait sanksi, Eddy juga tak bisa memastikan. Karena, hal tersebut bukan kewenangannya, melainkan kewenangan kepala daerah. \"Saya tidak bisa bicara itu. Karena itu (sanksi, red) adalah kewenangan beliau (wali kota, red),\" tukasnya. Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi juga mengaku, tidak bisa berbicara terkait sanksi yang akan diterima oleh pelaku dugaan penyelewengan dana tersebut. Pihaknya saat ini menunggu laporan dari kepala SKPD terkait untuk kemudian tindak lanjut.  \"Kalaupun tidak dari kepala SKPD, kami menunggu laporan juga dari Inspektorat,\" lanjutnya. Bila memang nantinya diketahui adanya penyelewengan anggaran, maka Ferdinan mengaku, itu sudah masuk ranah hukum pidana. Sehingga kemungkinan besarnya, PNS yang bersangkutan tidak lagi dijerat dengan PP No 53 tentang Disiplin PNS, tetapi dengan peraturan lain. \"Kalau sudah sampai terbukti memang adanya penyelewengan, ya akan diberhentikan sementara. Tapi kalau saat ini, karena belum ada bukti, tidak bisa kami beri sanksi,\" katanya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: