Perda Larangan Merokok Harus Direalisasikan
KEJAKSAN- Melihat semakin banyaknya perokok aktif di kalangan masyarakat mengundang perhatian serius dari anggota DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Iko Pekasa mengatakan perda tentang larangan merokok di ruang publik (umum, red) perlu direalisasikan. Mengingat sekitar 80 juta rakyat Indonesia merupakan perokok aktif. Pada tahun 1995 kata dia, jumlah perokok usia remaja berkisar 7,1 persen. Sementara kini naik menjadi 43,3 persen. Hal ini jelas mengundang perhatian serius dari anggota DPRD. \"Tidak hanya itu, anak berumur 6 tahun pun sudah mulai merokok. Bahkan sekitar 17,5 persen perokok aktif adalah anak berusia 10 hingga 14 tahun,\" lanjutnya. Mengapa harus dibuat perda? Iko menambahkan, rokok merupakan jalan masuk masyarakat kepada zat-zat adiktif seperti ganja, sabu dan hal lainnya. Beragam pencegahan pun, kata dia, bisa dilakukan oleh pemerintah Kota Cirebon. \"Pekertat iklan rokok dan juga sponsor dari perusahaan rokok. Selain itu juga harus disosialisasikan tentang bahaya merokok pada masyarakat, agar mereka sadar dan bisa menjauhinya,\" bebernya. Tidak hanya itu, pemuka agama pun memiliki peranan yang cukup penting terhadap penekanan angka perokok aktif. Sementara perda larangan merokok di tempat publik pun harus segera diinisiasi oleh DPRD. Kawasan publik seperti terminal, rumah sakit dan juga kendaraan umum harus bebas dari asap rokok. \"Saya harap ini bisa menjadi perda inisiatif DPRD. Karena harus dibuat aturan-aturan perda kawasan publik bebas asap rokok, seperti di untuk kawasan terminal, rumah sakit dan juga di kendaraan umum,\" tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: