60 Persen Bangunan Tak Berizin

60 Persen Bangunan Tak Berizin

KEJAKSAN– Kota Cirebon masuk jenjang metropolitan, menjadi kota perdagangan dan jasa. Pembangunan tidak terelakan di berbagai lini dan sektor kehidupan. Namun, berdasarkan data yang disampaikan, lebih dari 60 persen pembangunan tidak berizin. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Azrul Zuniarto kepada Radar, Senin (7/10). Dikatakan Azrul, perizinan menjadi sektor yang harus diperhatikan dan diperbaiki dalam pemerintahan pasangan Ano-Azis. “Ini PR (pekerjaan rumah) berat. Harus segera ditangani serius,” ujarnya. Sebab, lebih dari 60 persen pembangunan dan bangunan sudah jadi di Kota Cirebon, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, kata politisi PKS itu, sebelum melakukan pembangunan harus melewati tahapan proses perizinan di instansi terkait. Dalam hal ini, IMB banyak tidak dikeluarkan sementara pembangunan tetap berjalan. Sebagai contoh, pembangunan ruko yang berada tepat di depan kantor Bappeda Kota Cirebon. Menurutnya, pembangunan tersebut belum jelas segala hal terkait status dan sejenisnya, namun sudah dikeluarkan perizinannya. Tidak hanya itu, Azrul meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) untuk melakukan langkah reformasi birokrasi dan pengawasan menyeluruh. Sebab, tanpa ada langkah perbaikan di tubuh lembaga perizinan, investasi di Kota Cirebon akan mengalami persoalan terus menerus. Kepala BPMPP Kota Cirebon Vicky Sunarya mengatakan, pada prinsipnya pekerjaan rumah yang dibebankan dewan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, secara pribadi Vicky meminta agar persoalan yang ada diselesaikan dalam waktu tidak terlalu panjang. Terkait banyaknya pembangunan tanpa IMB, Vicky mengatakan akan menerjunkan tim pengawasan dari BPMPP untuk mengecek kembali data dan fakta di lapangan. “Kami akan berkoordinasi dengan DPUPESDM. Sebagian kewenangan perizinan ada di sana,” terangnya kepada Radar. Vicky mengharapkan langkah itu tidak mendapatkan kendala. Untuk bangunan yang sudah berdiri atau sedang dikerjakan tanpa izin IMB, BPMPP akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan. Baik sanksi administrasi maupun penghentian kegiatan pembangunan. “Bisa jadi kami paksa berhenti jika belum memiliki IMB. Itu izin dasar dan penting dalam pembangunan,” tukasnya. Bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun, BPMPP meminta untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Cirebon. juga, menyelesaikan proses perizinan yang belum ditempuh. Ke depan, Vicky akan melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan bahan untuk menyelesaikan persoalan IMB yang ada. Secara sistematis, IMB sudah mulai tertata dan memiliki database yang tidak dapat dimanipulasi. Pasalnya, ujar Vicky, setiap kegiatan pembangunan di Kota Cirebon wajib memiliki IMB sebagai syarat utama. Faktanya, banyak masyarakat yang membangun terlebih dahulu tanpa memiliki IMB. Karena itu, BPMPP akan melakukan langkah sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Dikatakan Vicky, sosialisasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. “Setiap kegiatan pembangunan, harus memiliki IMB dulu,” ujarnya. Tidak hanya melakukan pengendalian eksternal dan sosialisasi secara intensif, Vicky akan melakukan pengendalian secara internal. Langkah ini menjadi penting, karena untuk melakukan sosialisasi dan mengatasi persoalan perizinan sekalipun, dilakukan oleh pegawai BPMPP dan instansi terkait lainnya. Terlebih, tidak semua pegawai BPMPP dapat memahami dan menjalankan tupoksi dengan baik. “Perbaikan harus dilakukan dari dalam dulu. Kalau sudah bagus, baru keluar,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: