Gayus Keluar Sel Sejak Juli

Gayus Keluar Sel Sejak Juli

JAKARTA - Lolosnya terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, memakan korban. Nasib sembilan petugas Rutan termasuk Kepala Rutan (Karutan) Kompol Iwan Siswanto kini  berada di ujung tanduk. Mabes Polri telah menetapkan sembilan anggota Polri itu sebagai tersangka. Mereka yang telah “membebaskan” Gayus itu dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mereka telah menerima sejumlah uang suap untuk memberi izin keluar tahanannya itu. “Bukti-buktinya sudah cukup untuk menersangkakan mereka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri kemarin (11/11). Dia menerangkan, kesembilan petugas rutan itu ditetapkan sebagai tersangka sejak senin (8/11) lalu. “Mereka harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya,” imbuh mantan Kapolda Bangka Belitung itu. Seperti diketahui, satu dari kesembilan petugas yang bertanggung jawab dalam peristiwa raibnya Gayus adalah Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto. Lainnya adalah anggota polisi berpangkat briptu dan bripda. Mereka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi Hayanto. Sedangkan yang berpangkat Bripda adalah Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus. Semua petugas itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Yakni pasal 5 ayat 1, pasal 11, dan pasal 12 junto pasal 55, dan 56 KUHP. Iskandar membenarkan bahwa uang yang diterima para petugas sebagai pelicin mencapai puluhan juta rupiah. “Untuk kompolnya (Iwan) Rp50-60 juta. Sedangkan yang lainnya bervariasi. Antara Rp5-6 juta,” ujar perwira tinggi berbintang dua itu. Katanya, jumlah tersebut adalah setoran yang diberikan Gayus setiap bulannya. Namun yang lebih mencengangkan, ternyata bukan kali ini mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A itu meninggalkan Rutan Mako Brimob. “Dia sudah biasa keluar masuk tahanan sejak Juli,” beber Iskandar. Jika benar begitu, berarti total jenderal jumlah uang yang diterima Kompol Iwan sekitar Rp 300 juta. “Tapi ini masih belum konkret,” tegasnya. Iskandar menggarisbawahi, belum pastinya jumlah itu karena hal itu merupakan pengakuan para tersangka. Dengan alasan itu, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri akan mengkroscek jumlah itu kepada Gayus sebagai pihak pemberi suap. Intensitas Gayus keluar tahanan juga sangat mengerikan. Menurut Iskandar, suami Milana Anggraeni itu hanya ada di rutan pada hari Senin dan Rabu. Selain dua hari itu, Gayus pun melenggang kangkung ke luar tahanan. Iskandar menerangkan setiap Senin dan Rabu, Gayus tinggal di rutan lantaran dia harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ditanya apakah Gayus belajar dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizard, yang juga di rutan Mako Brimob, Iskandar langsung membantah. “Kami belum sampai ke sana. Ini masih terkait Gayus saja,” jawabnya dengan nada tegas. Berdasarkan informasi, Susno dan Wiliardi disinyalir juga kerap keluar dari tahanan. Iskandar tak bisa menerangkan secara langsung apakah kedua perwira itu benar-benar tidak keluar selama berada di tahanan. Begitu pula saat disinggung tentang rencana penyidik untuk meminta keterangan Susno dan Williardi karena dianggap mengetahui keluar masuknya Gayus, Iskandar juga mengelak halus. “Kami akan lihat dulu apakah itu perlu atau tidak,” ucapnya. Yang jelas, pihaknya akan lebih dulu fokus untuk memeriksa Gayus sebagai pihak yang memberi suap. Bahkan, lanjut Iskandar, besar kemungkinan Gayus juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga akan menelusuri tentang aliran dana milik Gayus. Misalnya, siapakah pihak yang memberi uang sebanyak itu untuk menyuap petugas rutan. Nah, sebagai pihak pemberi suap, Gayus tak lama lagi akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski begitu hingga saat ini polisi belum bisa menemukan bukti apakah uang tersebut ditransfer melalui rekening atau diberikan secara tunai. Inilah yang masih dikembangkan pihak kepolisian. Terkait dengan pembentukan tim kecil oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menelusuri peristiwa menghilangnya Gayus, Iskandar mempersilahan tim itu untuk bekerja sesuai dengan porsinya. Menurutnya, polri siap berkoordinasi untuk mengungkapkan kasus tersebut. Di bagian lain kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat membantah keras jika kliennya disangkut pautkan dengan peristiwa hilangnya Gayus. “Dia tidak pernah diperiksa. Dia tidak tahu apa-apa. Orang selnya saja jauh (dari sel tahanan Gayus),” terang Henry. Bahkan, Henry juga menepis tudingan bahwa Susno kerap keluar tahanan. “Saya tegaskan, berita (keluarnya Susno dari tahanan) itu  fitnah. Sekali lagi fitnah,” katanya dengan nada tinggi. Sejatinya, Susno akan menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, mantan Kapolda Jabar ini tidak hadir dengan alasan sakit. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto pun mengetuk palu untuk menunda persidangan tersebut. “Karena terdakwa sakit dan sudah ada surat keterangan sakit selama tiga hari dari pusdokkes Mabes Polri, maka sidang ditunda,” tutur Charis lalu mengetukkan palunya. Henry menjelaskan, pada persidangan sebelumnya Selasa (9/11) lalu, kondisi kesehatan kliennya sudah mulai menurun. Badannya terasa panas dingin. Tapi karena masih kuat, Susno pun memaksakannya. “Ternyata hari ini sudah tidak kuat. Saya baru tahu tadi pagi,” jelasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan enggan disangkutpautkan dengan lolosnya Gayus dari rutan Mako Brimob. Alasannya, hal itu sudah di luar kewenangan jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jaksel. Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf menjelaskan, saat ini Gayus dalam status tahanan hakim PN Jaksel. Untuk mengeluarkan Gayus dari tahanan, harus melalui penetapan hakim. Yusuf  juga telah mengonfirmasi petugas pengawal tahanan dari Kejari Jaksel dan kepolisian. “Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan tahanan atas nama Gayus selain untuk keperluan sidang,” kata Yusuf. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir menambahkan, untuk mengeluarkan seorang tahanan pun harus melalui prosedur. “Harus ada berita acaranya. Pas mengembalikan ke tahanan juga dicatat lagi,” terang Babul. (kuh/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: