KPU Koordinasi dengan Provinsi
INDRAMAYU – KPU Kabupaten Indramayu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, terkait penetapan zona pemasangan alat peraga peserta Pemilu 2014. Menurut Ketua KPU Indramayu M Hadi Ramdlan SAg, koordinasi dibutuhkan agar ada keseragaman dalam penetapan zonasi di antara daerah-daerah yang ada di Jawa Barat. M Hadi Ramdlan menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan sejumlah ketentuan atau peraturan. Pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Baliho atau papan reklame ini memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. “Sementara untuk calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya,” tandas Odon, sapaan M Hadi Ramdlan. Sedangkan untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Kemudian untuk pemasangan spanduk, jelas Odon, dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Jumlahnya hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. “Terkait penetapan zona ini kami menginginkan per desa melalui koordinasi dengan masing-masing PPS. Namun untuk saat ini kami masih menunggu koordinasi dari KPU provinsi,” ujarnya. Terkait aturan yang ada dalam PKPU NoMOR 15 tahun 2013, Sekretaris KPU Indramayu Ade Sukma Wibowo SSos MSi mengaku, sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai politik peserta Pemilu 2014. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: