Revisi UU ITE, Mahfud: Sudah Ditandatangani Presiden dan Dikirim ke DPR

Revisi UU ITE, Mahfud: Sudah Ditandatangani Presiden dan Dikirim ke DPR

MENKO Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden ke DPR. Yakni meminta DPR untuk membahas RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud lewat keterangan resminya, Jumat, 24 Desember.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. (fin)

BACA JUGA:

·  Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Mahasiswa Tabrak Truk, Begini Kondisi Penumpang

·  Perolehan Suara Muktamar 2021, KH Yahya Staquf 327, KH Said Aqil 210

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: