Periksa Cabup, Lanjut Hadirkan Atut

Periksa Cabup, Lanjut Hadirkan Atut

JAKARTA - Satu persatu saksi yang diduga terkait perkara suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Agung (MA) non aktif, Akil Mochtar diperiksa KPK. Setelah masuk daftar cekal, calon bupati (cabup) Kabupaten Lebak, Banten Amir Hamzah kemarin menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (11/10). Amir dimintai keterangan penyidik untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). Dia merupakan suami dari Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany sekaligus adik Ratu Atut. Seperti diketahui Wawan, sapaaan Tubagus, tertangkap operasi KPK bersama Akil Mochtar dan seorang pengacara bernama Susi Tur Handayani. Tubagus membantu Amir melobi MK dengan memanfaatkan pengacara yang juga teman dekat Akil, Susi Tur Handayani. Amir memang maju dalam pilbup Lebak bersama anggota DPRD Banten Kasmin bin Saelan. Keduanya diusung Partai Golkar. Nah, seperti diketahui Ratu Atut juga merupakan kader Golkar dan selama ini telah membangun dinasti kekuasaan di sejumlah kabupaten di Banten. Amir diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK. Dengan menggunakan kemeja batik lengan pendek warna hijau, Amir terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.30. Dia tidak banyak bicara saat dicegat sejumlah wartawan. \"Saya sebagai saksi. Tanya penyidik saja yang lainnya,\" ujarnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan selain Amir ada tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka TCW. \"Selain itu hari ini kami juga menghadirkan empat saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar),\" terang Johan. Saksi yang dipanggil untuk TCW maupun AM semuanya hadir. Johan menambahkan penyidik KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk Ratu Atut. \"Yang bersangkutan akan dipanggil Jumat (11/9),\" katanya. Atut kemungkinan akan menjadi saksi untuk adiknya Wawan. Namun tidak menutup kemungkinan juga, Atut juga akan diperiksa untuk Akil. Dalam kaitan sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima pemberian uang Rp1 miliar dari Wawan. Uang itu dilewatkan Susi sebagai bentuk terima kasih atas putusan MK yang memerintahkan KPU Lebak melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Pada pilbup itu, pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi yang diusung PDIP dan Partai Demokrat dinyatakan sebagai pemenang. Iti diketahui anak kandung Bupati Lebak 2008-2013 Mulyadi Jayabaya. Lantaran kalah, pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Golkar mengajukan gugatan ke MK. Akil sendiri ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap dari dua dua perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK. Selain Lebak, hakim asal kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu juga terlibat suap di sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap Rp3 M. Modusnya dia menerima suap dari calon bupati Hambit Bintih lewat seorang pengusaha bernama Cornelis Nalau dan anggota DPR asal Partai Golkar, Chairun Nisa. Hambit diketahui maju sebagai calon Bupati Gunung Mas berpasangan dengan Arton S Dohong (diajukan oleh PDIP). Pasangan nomer urut dua ini sebenarnya telah menang dalam perhitungan suara. Dalam dalam perjalanannya, ada dua gugatan yang diajukan pasangan lain ke MK. Gugatan itu diajukan pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy (pasangan gagal maju) dan Jaya Samaya Monong dan Daldin (pasangan nomor urut satu yang perolehan suaranya berada di bawah Hambit-Arton). Kedua pasangan itu menggugat telah adanya kecurangan dalam pilbup yang terjadi secara terstrutur, sistematis, dan masif. MK kemarin memutus dua perkara itu dengan amar putusan menolak seluruh materi gugatan. Hakim MK Patrialis Akbar menilai putusan terhadap sengketa Pilkada Gunung Mas itu tidak ada campur tangan Akil. \"Tidak ada pertimbangan Pak Akil yang dimasukan,\" ujar Mantan Menteri Hukum dan HAM itu. Hakim anggota Maria Farida Indrati mengatakan berkaitan dengan adanya perkara yang menjerat Hambit di KPK, MK berpendapat sudah masuk ranah pidana. \"Mahkamah tidak berwenang menilainya. Putusan mahkamah dalam perkara a quo tidak menghalangi kelanjutan proses pidana,\" ucap Maria. Saat membacakan putusan, Maria mengatakan apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada Hambit telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ketentuan yang terdapat pada UU Pemda, dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, penetapan tersangka anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, tidak memiliki kaitan dengan partai. Menurut Ical, -sapaan akrab Aburizal-, tindakan yang dilakukan CN berdasarkan keputusannya sendiri. \"Untuk CN, dia kan membela partai lain, itu bukan penugasan partai,\" ujar Ical di sela-sela pertemuan dengan pimpinan MPR RI di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin. Ical menyatakan bahwa partainya akan menunggu putusan hukum untuk mengambil sikap. Meski Chairun Nisa tertangkap karena membela kader partai lain, bantuan hukum akan tetap diberikan jika yang bersangkutan meminta. \"Yang penting dia kooperatif menjalani prosesnya,\" tandasnya. Dia meminta semua kader untuk bisa menjaga amanah tugas yang diemban mereka. Jika kaki tidak kuat, maka godaan harta akan menjadi beban. \"Saya instruksikan kader, ojo gumunan, ojo kagetan, ojo dumeh,\" ujarnya menirukan nasehat Jawa. (gun/dim/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: