Minta Proyek Pelebaran Cipto Distop

Minta Proyek Pelebaran Cipto Distop

KESAMBI– Proyek pelebaran Jl Cipto Mangunkusumo yang telah berjalan mengalami hambatan. Pasalnya, ahli waris Raden Sopiah mengaku areal yang saat ini menjadi lahan pelebaran jalan adalah milik mereka. Hingga saat ini keluarga Raden Sopiah belum menerima kompensasi dari pemerintah. Karena itu, proyek tersebut diminta dihentikan. Raden Nurul, ahli waris Raden Sopiah mengatakan, sejak rapat dengan wali kota dan unsur terkait di aula bappeda pada dua minggu lalu, dirinya merasa keberatan dengan cara pemkot. Sebab, tanpa pembicaraan terlebih dahulu, proyek itu tetap dilanjutkan. “Kami belum menerima kompensasi atas tanah itu,” ujarnya kepada Radar, Rabu (9/10). Karena itu, jika tidak kunjung ada kejelasan, Nurul akan melaporkan secara hukum. Pembebasan lahan untuk pelebaran Jl Cipto merupakan program pemerintah. Karena itu, Nurul tidak berniat mencegah atau menghalangi. Namun, dia menyesalkan karena belum ada penyelesaian sengketa tanah dan kompensasi, sudah dibangun pelebaran jalan. “Kami hanya minta keadilan. Kalau kewajiban pemerintah sudah ditunaikan, silakan pembangunan dilanjutkan,” ujarnya. Selama ini, sambung Nurul, dia tidak pernah menerima pemberitahuan akan proyek tersebut dari pemkot. Ketua LSM Peduli Pribumi Cirebon Wagi menambahkan, langkah pemkot membangun pelebaran Jl Cipto tanpa menghiraukan pemilik lahan, merupakan tindakan gegabah. Sebab, hak masyarakat pemilik lahan belum dilakukan secara resmi. “Belum ada ganti rugi, pelebaran jalan sudah dilakukan. Ini tidak benar,” ujarnya di lokasi pelebaran, kemarin. Karena itu, Wagi meminta ketegasan DPUPESDM untuk memerintahkan kontraktor menghentikan proyek itu. Bahkan jika tuntutan tidak dihiraukan, pihaknya akan melaporkan secara hukum. Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM Imas Maskanah ST SSos MM menjelaskan, tanah tersebut merupakan milik PD Pembangunan. Dalam posisi kepemilikan tanah, Imas bersikap netral. Jika ahli waris Raden Sopiah mengklaim itu tanah milik mereka, hal itu harus mendapatkan legalitas hukum melalui pengadilan. Kemudian, apa pun keputusan lembaga pengadil itu, DPUPESDM akan melaksanakan. Termasuk, memberikan ganti rugi atas lahan yang terpakai. “Masukan saja gugatan ke pengadilan,” ujarnya kepada Radar, Rabu (9/10). Keinginan keluarga Raden Sopiah untuk DPUPESDM menghentikan proyek tersebut, tidak dapat dilakukan. Sebab, lanjut Imas, kontraktor bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Di samping itu, menghentikan proyek pemerintah tidak semudah membalikan telapak tangan. “Ada prosedurnya. Tempuh dulu ke pengadilan,” tukasnya. Imas menegaskan, proyek pelebaran Jalan Cipto tetap berjalan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan. Sebab, hingga beberapa tahun ke depan pelebaran Jl Cipto dan pemindahan median tengah jalan tersebut akan terus dilakukan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: