Bongkar Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan 3 Saksi
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tiga saksi diagendakan bersaksi untuk membongkar fakta kasus tersebut.
Mereka yang akan bersaksi di antaranya mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
“Rencana saksi Senin, 27 Desember 2021, Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/12).
Ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah Tahun 2017.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jp)
BACA JUGA:
· Nenek Wasini Berurusan dengan Istri Polisi, Masyarakat Cirebon dan LMP Lakukan Ini
· 2 Pemain Thailand Ini Tak Bisa Main di Leg Pertama Final Piala AFF 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: