Inspektorat Ingin Tuntaskan Kasus Terminal

Inspektorat Ingin Tuntaskan Kasus Terminal

KEJAKSAN– Langkah Inspektorat Kota Cirebon yang terkesan lamban dalam menyelesaikan verifikasi dan klarifikasi laporan UPTD Terminal tahun 2007-2013, dibantah Kepala Inspektorat, Ir Edy Krisnowanto MM. Inspektorat menjanjikan, tidak sampai satu bulan tim khusus yang dibentuk dan sedang bekerja akan menghasilkan kesimpulan. Edy Krisnowanto menegaskan, pihaknya tidak bekerja lambat. Namun, melakukan langkah hati-hati demi mendapatkan data yang valid. Sebab, Inspektorat tidak ingin melaporkan hasil pendataan kepada wali kota menggunakan data tidak valid aatu diragukan validitasnya. “Kalau melaporkan kesimpulannya kurang tepat, beliau mengambil kebijakan yang berbeda pula,” terangnya. Setiap data yang dimiliki dan didapatkan, tidak langsung dilaporkan atau menjadi kesimpulan. Data-data tersebut, ditelusuri hingga selesai ujungnya. Bahkan, ujar Edy, penelusuran dilakukan hingga surat perjanjian dan kesepatan yang pernah dibuat. Hal ini untuk menentukan besaran pajak dan retribusi selama tahun berjalan. Sebab, tidak seluruh wajib pajak di terminal Harjamukti dan sekitarnya, melakukan perjanjian dengan UPTD Terminal maupun dishubinkom. Karena itu, Inspektorat terus melakukan verifikasi dan klarifikasi data laporan yang masuk. Tidak hanya melakukan cek lapangan dan penelusurannya, Inspektorat, kata Edy, memanggil para pihak yang terkait dengan laporan UPTD Terminal tersebut. “Sudah ada yang kami panggil. Akan ada pemanggilan untuk lainnya juga,” terangnya. Tim yang telah dibentuk telah bertugas selama 10 hari. Terhadap kinerja mereka, Edy memberikan perpanjangan waktu. Meksipun demikian, dia menjamin kinerja tim tidak akan lebih dari satu bulan untuk mendapatkan kesimpulan. Dengan demikian, lanjutnya, selama ini pihaknya tetap bekerja sesuai jalur kewenangan yang dimiliki. Dikatakan, Inspektorat tidak tinggal diam dalam menyikapi laporan Kepala Dishubinkom Taufan Barata SSos. Hanya saja, kata Edy, Inspektorat melakukan langkah kehati-hatian dalam bekerja. Hal ini, demi mendapatkan kepastian data. “Kami bekerja tidak terburu-buru. Karena ini menyangkut data dan nasib orang lain,” terangnya. Sementara Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH menyatakan dukungannya kepada Inspektorat untuk melakukan langkah hati-hati. Menurut Azis, hal itu lebih baik daripada terburu-buru dan mendapatkan kesimpulan yang salah. Pasalnya, persoalan dugaan penyelewengan dana dishubinkom tersebut, mulai diperiksa sejak tahun 2007. Sehingga, proses memerlukan kajian mendalam dan detail. “Kita perlu hati-hati. Apakah benar dari jumlah tersebut tidak masuk? Atau ada hal lainnya? Ini perlu diselidiki lebih dalam,” tukasnya kepada Radar, awal pekan ini. Berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam persoalan tersebut. Termasuk, kemungkinan jumlah ruko atau kios itu, tidak seluruhnya membayarkan retribusi sesuai jumlah yang terdata. Sehingga, ada kekurangan pemasukan dalam retribusi UPTD Terminal. “Banyak hal harus diteliti ulang,” ucapnya. Karena itu, Inspektorat harus teliti dalam mengambil keputusan pemasukan dari terminal pada tahun 2007-2013. Dicontohkan, ada 40 kios di Terminal, sementara yang membayar retribusi hanya 30 kios saja. Dari contoh itu, setidaknya ada pemasukan dari 10 kios tidak masuk kas daerah. “Mungkin ada kios yang tidak bayar. Bisa juga ada kios rusak dan tidak ditempati, tetapi masih dihitung,” terangnya. Hal-hal demikian, ujarnya, terus didalami dan dipelajari oleh Inspektorat. Karena itu, Azis menegaskan, sikapnya mendukung langkah Inspektorat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan laporan UPTD Terminal tahun 2007-2013 tersebut. “Bukan tidak dikerjakan atau didiamkan. Inspektorat bekerja sesuai dengan jalurnya,” terangnya. Namun, agar menemukan hasil yang akurat dan memiliki validitas tinggi, Azis mengharapkan, agar Inspektorat lebih bekerja keras. Meskipun demikian, verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan, tidak juga memakan waktu lama. Sebab, masyarakat menunggu hasil kesimpulannya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: