DPR RI Yahya Zaini Dorong Pemerintah Prioritaskan Penggunaan Vaksin Halal
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pemerintah agar dalam penggunaan vaksin memprioritaskan vaksin yang halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi konsumen muslim.
“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut,” kata Yahya dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Menurut dia, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax. Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM.
Dia mengutarakan, dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal. Karena harus diakui, masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau di vaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal.
“Hal ini antara lain, tercermin di daerah yg tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh,” ucap Anggota DPR dari Dapil Jatim VIII tersebut.
Yahya juga mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal. Karena sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.
“Meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah kehalalan vaksin,” harap Yahya.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan vaksinasi sebanyak 154.791.737 atau sekitar 74,32 persen untuk dosis pertama dan 109.535.337 atau 52,59 persen untuk dosis kedua. Hal ini patut diapresiasi, karena Indonesia termasuk negara yang pencapaian vaksinasinya cukup tinggi dengan target 70 persen untuk dua dosis sudah terpenuhi.
Selain itu, pada tahun 2022 pemerintah juga akan melaksanakan penyuntikan vaksin booster. Direncanakan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah menjadi PBI (Peserta Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan akan mendapat vaksin booster secara gratis. Sedangkan yang non-PBI akan dikenakan biaya alias membayar.(jp)
BACA JUGA:
· Nenek Wasini Berurusan dengan Istri Polisi, Masyarakat Cirebon dan LMP Lakukan Ini
· 2 Pemain Thailand Ini Tak Bisa Main di Leg Pertama Final Piala AFF 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: