Nama Sekda Belum Pasti

Nama Sekda Belum Pasti

KEJAKSAN– Menjelang mutasi gelombang dua yang diagendakan akhir Oktober atau awal November tahun ini, belum juga dibarengi dengan ajuan nama-nama calon sekretaris daerah (sekda) definitif. Sebab, untuk menentukan sekda, harus diajukan tiga nama ke provinsi. Sumber Radar menyebutkan, khusus untuk sekda, antara wali kota dan wakil wali kota belum menemukan kata sepakat. Menurut sumber tersebut, antara Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM dengan Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH belum menemukan kata sepakat untuk salah satu calon sekda definitif. Meskipun penentuan jabatan tersebut merupakan hak preogratif wali kota, namun, komitmen kebersamaan dwitunggal menjadi acuan. “wali kota membawa Arman, wakil wali kota ingin Asep Dedi,” ujar sumber tersebut kepada Radar, Rabu (9/10). Karena itu, hingga saat ini mereka berdua belum menemukan kata sepakat untuk satu calon sekda. Meskipun secara aturan harus diajukan tiga nama, jika wali kota dan wakil wali kota sepakat mengusung satu kandidat terkuat, hal itu dapat disiasati dengan berbagai cara elegan. Artinya, langkah yang dilakukan tidak melanggar aturan, namun, menggiring untuk mengambil satu keputusan menetapkan kandidat terkuat yang diusung kepala daerah. “Ada caranya. Itu hanya teknis saja,” ujar sumber Radar yang dekat dengan balai kota itu. Alasan Nasrudin Azis memilih Asep Dedi (sekarang menjabat asisten daerah bidang administrasi umum), karena dianggap mampu mengakomodasi seluruh elemen, baik dalam maupun luar pemerintahan. Di samping itu, sosok Asep Dedi didukung orang-orang dekat politisi Demokrat itu. Terlebih, dalam satu kesempatan, wakil wali kota Nasrudin Azis pernah menyatakan, calon sekda definitif pilihannya memiliki tiga syarat. Pertama, memenuhi syarat administrasi dan kompeten, kedua, pernah menjabat di beberapa instansi strategis seperti Bappeda dan DPPKD, ketiga, mampu menjaga ritme dan mengakomodasi sosial politik yang berkembang. Tiga kriteria yang diajukan Nasrudin Azis, ada pada diri Asep Dedi. “Sebelum menjadi asda bidang administrasi umum, Asep Dedi pernah menjabat Kepala DPPKD dan pernah menjadi pejabat di Bappeda,” terang sumber tersebut. Sementara Wali Kota Ano Sutrisno memiliki kriteria sedikit berbeda. Dalam satu kesempatan wawancara, Ano Sutrisno pernah menyampaikan bahwa syarat sekda definitif pilihannya memiliki tiga syarat. Yaitu, memenuhi syarat administrasi dan kompetensi, kedua, PNS senior dalam jabatan, ketiga, disiplin dan mampu menyeleraskan diri dengan kebijakan kepala daerah dan menyampaikan dengan baik kepada para SKPD. Dari tiga hal yang diajukan wali kota Ano Sutrisno, nama Arman Surahman yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, lebih mendekati dibandingkan dua kandidat lainnya. “Arman Surahman orang yang sangat teliti dan disiplin. Arman juga PNS senior yang disegani dan menjadi panutan pejabat di lingkungan pemkot,” beber sumber tersebut. Meskipun demikian, kebijakan terakhir ada pada Ano Sutrisno. Sebab, selaku wali kota, Ano menandatangani dan menyetujui calon sekda yang diajukan. Sementara, Nasrudin Azis sebagai pemberi masukan dan diskusi. Pada sisi lain, mutasi gelombang dua belum ada tanda-tanda akan dilakukan. Sebab, hingga saat ini BK-Diklat maupun tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), belum menerima nama-nama pilihan dari wali kota. “Kami masih menunggu nama-nama dari wali kota,” ujar ketua Tim Baperjakat, Drs H Arman Surahman MSi. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat, Mundirin SSos. Dikatakan Mundirin, mutasi gelombang dua masih dibahas wali kota dan wakil wali kota. Di mana, nama-nama yang dipilih akan disodorkan kepada tim Baperjakat. Untuk mutasi gelombang dua, wali kota tidak perlu mengajukan nama-nama ke provinsi. Sebab, kebijakan mutasi eselon tiga hingga lima, dicukupkan sampai di wali kota saja. Meskipun demikian, ujar Mundirin, mempertimbangkan satu nama calon pejabat eselon 3A, misalnya, wali kota bersama wakil wali kota, berdiskusi panjang dengan melihat sepak terjang dan perjalanan karir calon pejabat tersebut. “Baperjakat sifatnya menunggu. Wali kota yang menentukan kepastian waktu mutasi,” terangnya. Mundirin menjelaskn, untuk mengajukan nama-nama yang telah disodorkan kepada wali kota, tidak ada batasan waktu. Hanya saja, jika wali kota menyerahkan nama-nama calon pejabat eselon 3A hingga eselon 5 memasuki bulan November, maka, jumlah gerbong mutasi dipastikan akan mengalami penambahan. Sebab, ada dua pejabat eselon 3B dan tiga pejabat eselon IVA yang akan pensiun di awal November. Bahkan, lanjut Mundirin, untuk menempatkan satu jabatan saja, empat pejabat lainnya ikut terkena rotasi. Hingga Desember 2013, Mundirin memastikan tidak ada pejabat eselon dua yang pensiun. “Kecuali ada kejadian tidak diduga seperti meninggal. Itu di luar kuasa manusia,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: