Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga LPG non subsidi mulai 25 Desember 2021. Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5% berkisar antara Rp 1.600 – Rp 2.600 per Kg.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga LPG non subsidi ini disebabkan harga LPG dunia yang terus naik.
Tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG terus meningkat sepanjang tahun 2021, di mana pada November 2021 mencapai USD 847 per metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021
“Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu,” kata Irto di Jakarta, Senin (27/12)
Meski terjadi kenaikan, Irto memastikan, harga LPG Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp 11.500/Kg per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp 23.000/Kg, Filipina sekitar Rp 26.000/Kg, dan Singapura sekitar Rp 31.000/Kg.
“Untuk Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing,” pungkasnya. (fin)
BACA JUGA:
· Mau Mudik Nataru? Cek Tarif Tol Trans Jawa Terbaru
· Nenek Wasini Berurusan dengan Istri Polisi, Masyarakat Cirebon dan LMP Lakukan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: