Menkeu: Realisasi Program PEN Baru 71,88 Persen Jelang Akhir Tahun 2021

Menkeu: Realisasi Program PEN Baru 71,88 Persen Jelang Akhir Tahun 2021

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, jelang tutup akhir tahun 2021, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 24 Desember 2021 baru sebesar Rp535,38 triliun atau 71,88 persen dari pagu.

Sebagian besar program PEN tersebut disalurkan melalui mekanisme belanja negara dari APBN, yang ditangani Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

“Sebagian besar program PEN dikelola secara terpusat, sehingga pencairan belanja APBN dilakukan ke rekening unit kerja pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga sebelum kemudian disalurkan ke penerima bantuan atau insentif,” kata Sri, Selasa (28/12/2021).

Sri menjelaskan, bahwa KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta secara khusus memegang peran strategis karena Rp2.166 triliun atau 77,8 persen dari total alokasi belanja APBN 2021 dikelola di sini.

“Pada Desember ini, rata-rata Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN lingkup DKI Jakarta mencapai 6.900 dokumen per hari, jauh meningkat dibandingkan biasanya sekitar 3.700 SPM per hari,” ujarnya.

Sedangkan pada 2021, kata Sri APBN melanjutkan fungsinya dalam kebijakan countercyclical dalam penanganan pandemi covid-19 berikut dampaknya di berbagai bidang.

“Dalam mengatasi dampak pandemi, pemerintah merancang dan melaksanakan program PEN dalam lima klaster, yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Program Prioritas, Dukungan UMKM dan Korporasi, serta Insentif Usaha,” terangnya.

Program PEN diwujudkan antara lain dalam bentuk pencegahan dan penanganan pasien lewat testing, penggantian klaim pasien, obat-obatan covid-19, sarana dan prasarana seperti oksigen dan alat pelindung diri, RS Darurat, dan vaksinasi, bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako, hingga Kartu Prakerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon listrik, Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa, BSU, dan subsidi kuota internet; program padat karya, dukungan pariwisata dan ketahanan pangan; subsidi bunga untuk UMKM, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bantuan untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung, insentif PPh pasal 21, PPh Final, serta PPN sewa outlet.

“APBN adalah instrumen untuk membantu rakyat di bidang kesehatan, sosial, pembangunan infrastruktur, usaha kecil menengah, juga untuk para pekerja. Instrumen ini harus kita jaga dan kita terus kelola dengan amanah dan baik, penuh integritas dan profesionalisme dalam melayani,” pungkasnya. (fin)

BACA JUGA:

·  Vaksinasi Anak di Kota Cirebon, Target 31.408, Selesai Februari

·  Di Rest Area Tol Palikanci Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin dan Rapid Test Antigen, Ini Hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: