Luncurkan Bapenda Kapendak, Ridwan Kamil: Tidak Taat Pajak, Sanksi Sudah Disiapkan

Luncurkan Bapenda Kapendak, Ridwan Kamil: Tidak Taat Pajak, Sanksi Sudah Disiapkan

BANDUNG BARAT –  Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Saat ini, kontribusi jenis pajak tersebut sebesar 43 persen dari total penerimaan pajak.

Sehingga, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor cukup besar.  Jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jawa Barat, yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua.

\"Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah,\" ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat hadir dalam peluncuran program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).

\"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan,\" tegasnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meluncurkan program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website bernama Dispenda Kapendak.

Program ini  ini akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022. Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.

Ridwan Kamil berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya Covid-19.

\"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut,\" ucap Kang Emil.

Karena, meningkatnya penerimaan pajak, lanjutnya, akan berdampak pula pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat.

\"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat,\" imbuh Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebutkan, bahwa saat ini ada dua isu terkait pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah. Yakni, data wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak.

Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

\"Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak, kami juga dorong ASN agar jadi market dan teladan dalam membayar pajak,\" pungkas Kang Emil. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: