MK Agendakan Sidang Gugatan Pilbup

MK Agendakan Sidang Gugatan Pilbup

MAJALENGKA – Teka teki kelanjutan sidang perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) yang dilayangkan oleh pasangan H Abah Encang-Tio (Hati), akhirnya terjawab. Perkara yang didaftarkan tim sukses Hati pada 25 September 2013, itu sudah resmi diregister Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/10), dengan nomor register perkara 141/PHPU.D-XI/2013. Dari data yang dihimpun di website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara perselisihan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Majalengka ini juga sudah mendapatkan jadwal pelaksanaan sidang perkara PHPUD, yang sedianya akan digelar pada Rabu pekan depan (16/10), yang beragendakan pemeriksaan perkara tahap I. Bahkan, sejumlah elemen yang terlibat dalam gugatan tersebut juga telah mendapatkan surat panggilan sidang dari MK. Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka sebagai tergugat yang telah mendapatkan surat panggilan sidang dari Panitera MK. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg membenarkan pihaknya telah mendapatkan surat panggilan sidang dari MK, dengan nomor surat 1217/141/PAN.MK/10/2013. Menurutnya, dalam gugatan tersebut, ada beberapa poin yang dilayangkan tergugat kepada MK untuk dilakukan pembuktiannya. Namun, dari beberapa poin tersebut, pihaknya memandang hanya akan menjawab secukupnya atas materi gugatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU sebagai penyelenggara pilbup. “Materinya (gugatannya) sih kalau enggak salah ada banyak. Tapi dalam persidangan nanti, kita hanya akan menjawab yang kaitannya sama tupoksi kita saja. Selebihnya bukan kewenangan kita untuk menjawabnya,” ujar dia kepada Radar, kemarin (10/10). Misalnya, materi gugatan yang berkaitan dengan tuduhan adanya surat undangan pemilih model C6-KWK-KPU ganda di sejumlah desa, sebagaimana yang disebutkan oleh penggugat, kejadian ini terjadi di Desa Cicurug Kecamatan Majalengka dan Desa Borogojol Kecamatan Malausma. Selanjutnya, materi lain yang dipandangnya menyangkut tupoksi KPU sebagai penyelenggaran pemilu, adalah tuduhan mengenai pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, sebagaimana yang disebutkan oleh penggugat, kejadian ini terjadi di Blok Walahir Desa/Kecamatan Malausma. “Kalau soal materi yang tercantum di poin lainnya seperti ada keterlibatan birokrat dalam mengarahkan dukungan ke calon tertentu, atau soal pembagian rokok bergambar salah satu pasangan calon, atau penggunaan mobil dinas untuk kampanye dan lain-lainnya, saya rasa itu bukan ranah kita. Ngapain kita mesti menjawabnya,” tegas dia. Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Divisi Hukum dan Advokasi Muklis SKom mengaku jika pihaknya belum menerima surat panggilan sidang perkara PHPUD dari MK, sebagaimana yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Majalengka. Padahal, jika melihat dari salah satu poin gugatan yang dilayangkan pasangan Hati, ada juga yang mempermasalahkan pihak Panwaslu, yakni pada poin keterlambatan pelantikan Panwaslu selama dua bulan lebih dari yang seharusnya serta tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai bentuk pelanggaran dan cara pelaporannya, yang dianggap penggugat berindikasi memuluskan banyak pelanggaran pada pilbup. “Kalau soal Panwaslu telah dilantik dua bulan sih, ya jangan salahkan kita. Lah wong anggaran dari pemdanya juga waktu itu belum ada, gimana mau dilantik. Mestinya mereka (penggugat) nanyanya ke pemda dong, kenapa anggarannya telat,” tegasnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: