Keputusan Presiden: Masa Pandemi Diperpanjang di Tahun 2022, Belum Melangkah ke Endemi
JAKARTA - Masa pandemi diperpanjang dan dinyatakan belum berakhir. Demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2021.
Masa pandemi diperpanjang atau dinyatakan belum berakhir dalam kepres tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang dipublikasikan laman Sekretariat Negara (Setneg).
\"Menetapkan masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,\" demikian Keppres Nomor 24 Tahun 2021, yang dilihat radarcirebon.com, Minggu (2/1/2021).
Pemerintah beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2O2O.
Kemudian ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem Covid-19.
Presiden juga memutuskan bahwa dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau
pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan,
ekonomi, dan sosial.
Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. (yud)
Baca juga:
- Tok! Presiden Putuskan Pandemi Diperpanjang
- Ambulans Puskesmas Sindanglaut Ditemukan, Tapi Isinya Dikuras Pencuri, Brankar sampai Tabung Oksigen Hilang
- Ambulans Puskesmas Sindanglaut Ditemukan di Jl Yos Sudarso Kota Cirebon, Begini Penampakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: