Habib Bahar Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoax

Habib Bahar Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoax

BANDUNG - Habib Bahar ditahan setelah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka kabar bohong atau hoax, Senin malam (3/1/2022).

Keterangan terkait status Habib Bahar tersangka dan ditahan disampaikan Polda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB. Adapun Bahar Smith, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.15 WIB.

Dir Reskrim umum Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang sah. Sehingga dapat menetapkan status sebagai tersangka.

Karenanya, untuk keperluan penyidikan, Habib Bahar langsung ditahan. Tidak hanya itu, satu orang lainnya yakni berinisial TR juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka hoax dalam ceramah di Bandung. Sementara TR menjadi tersangka karena menyebarkan video ceramah tersebut.

Kombes Arief menjelaskan, keduanya langsung ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan adalah 5 tahun penjara atau lebih.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Saat diwawancarai tadi siang, Habib Bahar mengakui, tidak menutup kemungkinan dirinya kembali menjadi tersangka setelah pemeriksaan. Bahkan bisa saja langsung ditahan.

Bahkan dia menyebut, kalau sampai hal itu terjadi, maka keadilan dan demokrasi sudah mati di Indonesia.

\"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati,\" katanya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak masalah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena demi agama, bangsa, negara dan rakyat Indonesia. (yud/antara)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: