Kasus Ferdinand, Bareskrim Gercep Garap 3 Saksi
JAKARTA - Kasus Ferdinand Hutahaean telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.
Sebagai pelapor adalah DPP KNPI. Penyidik langsung mengamankan barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama.
\"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,\" kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir dari JPNN.com.
Baca juga:
- Ikan Dewa di Kuningan Dikeramatkan, Ternyata Harganya Mahal, Rp400 Ribu/Kg
- Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Bersiap Lapor Balik, Mengaku Difitnah
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Menurut Ahmad Ramadhan, yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.
Dia menegaskan, Polri cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
\"Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,\" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: