Catat, Kemenpan RB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN Awal 2022
SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (fin)
BACA JUGA:
· Dishani Chakraborty, Bayi yang Dulu Dibuang di Tempat Sampah, Kini Jadi Artis Cantik dan Sukses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: