Kepolisian dan Satpol PP Belum Bergerak

Kepolisian dan Satpol PP Belum Bergerak

MAJALENGKA – Alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg) yang masih terpasang di luar ketentuan dan aturan yang berlaku, akan segera ditertibkan dalam beberapa hari ke depan. Hal ini ditegaskan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka untuk menjawab keluhan dan laporan dari masyarakat soal masih banyaknya APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan Ketua Panwaslu H Agus Asri Sabana SAg Msi menyebutkan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengirimkan surat No 18/Panwaslu-Mjl/X/2013 perihal rekomendasi penertiban APK Pileg kepada institusi kepolisiain, dalam hal ini Polres Majalengka, serta Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) “Setelah ada kesepakatan dan penentuan lokasi pemasangan APK Pileg pada satu titik di tiap desa sebagai kelanjutan dari PKPU No 15 tahun 2013, kita segera merekomendasikan kepada aparatur kepolisian dan Satpol PP untuk segera menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” terang Agus kemarin (13/10). Menurutnya, dalam menyikapi APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan dan aturan yang berlaku, pihaknya hanya berwenang merekomendasikan hal ini kepada aparatur terkait. Karena, pada peraturan KPU RI maupun peraturan Bawaslu RI yang mengatur hal ini, tidak menyebutkan satu kalimatpun bahwa Panwaslu berhak melakukan penertiban “Jadi tupoksi kita dalam menyikapi APK Pileg yang masih melanggar itu, kita hanya punya wewenang untuk melayangkan rekomendasi penertiban kepada Kepolisian dan Satpol PP. Eksekusinya mereka lah yang melaksanakan berdasarkan rekomendasi yang kita buat,” ujarnya. Di samping itu, pihaknya pun tidak bisa ikut campur perihal kapan Kepolisian maupun Satpol PP akan melakukan penertiban. “Soal waktunya kita tidak bisa tentukan, karena itu terserah mereka. Yang jelas harus secepatnya mengingat aturan mengenai APK Pileg sudah diberlakukan,” tegasnya. Dikatakan, dalam surat rekomendasi itu, secara garis besar pihaknya menjelaskan perihal batasan dan rambu-rambu pemasangan APK Pileg, sesuai dengan PKPU RI No 15 tahun 2013, serta Surat Panwaslu Jabar No 107/Panwaslu-Jabar/X/2013. Rambu-rambu tersebut di antaranya pembatasan APK Pileg setiap parpol/caleg hanya bisa dipasang maksimal satu buah di satu desa/kelurahan dengan ukuran maksimal panjang 7 meter dan lebar 1,5 meter, tidak dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: