Pejabat Eselon II Masih Ada yang Belum Punya Akta Kelahiran

Pejabat Eselon II Masih Ada yang Belum Punya Akta Kelahiran

KESAMBI - Pejabat pemerintahan yang mestinya memberi contoh kepada masyarakat, ternyata tidak sepenuhnya bisa dicontoh. Program pemerintah tentang wajib memiliki akta kelahiran, ternyata hanya di jargon saja. Buktinya, masih ada pejabat yang belum memiliki akta kelahiran. Tidak tanggung-tanggung, pejabat itu setingkat eselon II. Kabid Catatan Sipil Disdukcapil, Yoyoh Rokayah MSi mengakui, jika di jajaran pemkot masih ada pejabat yang belum memiliki akta kelahiran. Meskipun tidak semua, tapi mulai dari eselon IV hingga pejabat eselon II ternyata ada yang belum punya akta kelahiran hingga saat ini. “Iya Mas, ada PNS yang belum punya akta lahir, malah eselon II. Melalui salah satu stafnya, pernah ke sini menanyakan persyaratan membuat akta kelahiran,” kata Yoyoh. Pihaknya mengetahui adanya pejabat setingkat eselon IV hingga eselon II yang belum punya akta lahir, justru saat mereka menanyakan persyaratan membuat akta kelahiran karena akan memasuki usia pensiun. Pasalnya, untuk mengurus pensiun harus menyertakan akta kelahiran. Mereka itu, sambungnya, rata-rata PNS yang dulunya saat mendaftar CPNS hanya menyertakan surat kenal lahir. Sedangkan persyaratan administrasi tidak lagi mengenal surat kenal lahir dan harus membuat akta kelahiran. Secara umum, lanjutnya, warga kota yang usianya di atas 30 tahun masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran. Tapi biasanya mereka lahirnya di luar Cirebon. Dulu pengadilan bisa diurus penetapan, sekarang harus mengacu kepada asas asal lahir. Oleh karena itu, jika lahirnya di luar Cirebon kemudian mengajukan pembuatan akta kelahiran di Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon akan menolaknya. “Kalaupun usia di atas 30 yang membuat akta lahir, biasanya untuk berangkat umrah atau haji. Sedangkan untuk berangkat ke tanah suci mesti buat paspor. Untuk paspor harus menyertakan akta lahir,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: