Dugaan Korupsi PT HAS Sambilawang di Kabupaten Cirebon, Pengacara dan Direktur Katakan Ini
CIREBON - Kasus dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang di Kabupaten Cirebon atas pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP, telah naik tahap penyidikan.
Kenaikan status perkara itu dilakukan setelah Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan gelar perkara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Has Sambilawang, Yanto Irianto SH MH kepada sejumlah wartawan membantah kliennya telah melakukan tindakan pidana korupsi.
\"Pernyataan dari pihak Kejati DKI Jakarta yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap klien kami itu amat sangat tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya. Kami adalah pihak yang dirugikan oleh pihak PT.Pertamina EP,\" ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Yanto juga membantah pernyataan Kasipenkum kejati DKI Jakarta yang mengatakan bahwa PT HAS Sambilawang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek tersebut dan secara administratif tidak memenuhi syarat menjadi pemenang tender.
\"Perlu diketahui bahwa PT HAS Sambilawang dari awal telah mengikuti aturan sistem pelelangan sesuai aturan yang ada di Pertamina EP. Kemudian klien kami juga telah mengikuti dan lulus PO (praqualifikasi), lalu juga telah lolos dari kriteria teknis, telah mengikuti pembukaan penawaran, dan menjadi pemenang penetapan tender,\" ucapnya.
Terkait statemen adanya komitmen fee dari pihak PT HAS Sambilawang sebesar Rp5,8 miliar, Yanto menegaskan, itu tidak benar. \"Yang meminta komitmen fee 2.546 adalah mantan karyawan PT Pertamina yaitu inisial JA dan N,\" ungkapnya.
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: