318 Orang Positif Omicron, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk RI
PERSERBARAN Covid-19 varian Omicron begitu cepat. Di Indonesia saja sejak kasus pertama diumumkan pada 16 Desember 2021, hingga pekan lalu 318 orang sudah terinfeksi. Di dunia, hingga 7 Januari jumlahnya mencapai 300 juta kasus. Tak ingin kasus Omicron terus menyebar, pemerintah memutuskan menutup pintu kedatangan warga asing dari 14 negara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022. Adapun 14 negara yang dilarang adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Lalu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Inggris dan Denmark juga dilarang masuk karena kasus Omicron-nya lebih dari 100.000.
Aturan itu dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan. Selain itu, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement. Pengecualian juga diberikan kepada delegasi negara anggota G20. WNA berusia di bawah 15 tahun, WNA yang belum bisa divaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP juga tidak dikenakan aturan itu. Sementara itu, WNI di luar negeri diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan yang ketat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. ’’Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan, apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Nadia. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang belum dilarang, tapi memiliki risiko penularan Omicron yang tinggi.
Belum lama ini figur publik Ashanty dikabarkan terinfeksi Covid-19. Istri Anang Hermansyah itu baru saja mengunjungi Turki untuk bertemu dengan keluarga besarnya. Kemarin Nadia juga menyatakan bahwa ada 15 orang yang positif di dalam satu pesawat yang dinaiki Ashanty saat kembali ke Indonesia. ”Delapan di antaranya kerabatnya,” tuturnya. Delapan orang itu terdiri atas 6 perempuan dan 2 laki-laki. Dari 15 orang itu, hanya dua orang yang bergejala.
Sementara itu, menurut epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, travel ban atau penutupan akses perjalanan luar negeri antarnegara sudah tidak efektif lagi dalam mengatasi pandemi. Utamanya dalam konteks membendung penularan varian Omicron yang sudah tersebar di mana-mana. ”Bahkan jika itu dilakukan, dampak multisektornya akan lebih berat untuk dunia. Apalagi ini sudah tahun ketiga pandemi,” kata Dicky kemarin (9/1).
Dalam situasi seperti sekarang ini, kata Dicky, sangat penting bagi semua negara bekerja sama dan berkolaborasi. Bukan malah saling menutup diri. Sebab, masalahnya tidak akan berhenti dengan melarang satu atau beberapa negara masuk ke negara lain. ”Karena nanti bisa berbalik, negara yang menutup diri justru menjadi tempat persebaran,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Dicky, solusi yang paling efektif adalah memperketat skrining perjalanan di pintu-pintu masuk negara. Baik darat, laut, maupun udara. ”Penguatan dalam bentuk skrining dan karantina efektif harus dilakukan,” jelasnya. Apalagi dengan kondisi sudah terjadinya transmisi komunitas, Dicky mengatakan bahwa pengetatan tidak sebatas pada pintu masuk antarnegara. Namun juga antardaerah, bahkan antarkomunitas sendiri. ”Bukan dilarang. Tapi diperketat, dipastikan orang-orang yang mobile adalah orang-orang yang memiliki status vaksinasi penuh dalam durasi proteksi yang masih efektif. Yakni, maksimal 7 bulan pasca suntikan kedua,” kata Dicky.
Dia menjelaskan, jika pengawasan pintu masuk di dalam negeri tidak diperkuat, Omicron bisa merajalela. ”Satu saja kasus lokal sudah ada dan kita lemah dalam deteksi dini, kita lemah dalam melakukan skrining secara aktif, ini akan membuat virus Omicron leluasa bersirkulasi,” jelasnya.(jp)
BACA JUGA:
· Update Kasus Tabrak Lari di Kawasan Bima, Polisi Akan Usut Kasus Lain RNM
· Radar Cirebon Group Webinar dengan Menko Luhut dan Dahlan Iskan, Ini yang Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: