Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Segera Jadi Perda Definitif
BANDUNG – Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8595/OTDA pada tanggal 27 Desember 2021 menilai Raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal menyerahkan kembali draft raperda ke Kemendagri untuk segera mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja bersama Panitia Khusus III DPRD Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: