KAMMI: Masyarakat Berhak Mendapatkan Vaksin Halal
JAKARTA – Desakan agar pemerintah tidak memberikan vaksin yang belum berlabel halal kepada masyarakat terus teramplifikasi.
Kali ini giliran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal. Kemudian, status darurat pun sudah dicabut oleh MUI.
Sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: