Ferdinand Ditahan, Bukan Kasus Penistaan Agama, Ancaman 10 Tahun Penjara

Ferdinand Ditahan, Bukan Kasus Penistaan Agama, Ancaman 10 Tahun Penjara

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean langsung ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penistaan Agama, melainkan pasal membuat keonaran di ruang publik.

Yaitu, pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga:

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

Ferdinand ditahan setelah penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” ujar Ramadhan. (Dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: