Kenapa Makam Nabi Muhammad Dilarang Dikunjungi Jamaah Perempuan? Ini Penjelasannya…

Kenapa Makam Nabi Muhammad Dilarang Dikunjungi Jamaah Perempuan? Ini Penjelasannya…

KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jamaah perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di dalam kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah. Dalam aturannya, hanya kaum laki-laki yang boleh berkunjung ke zona makam Nabi Muhammad di dalam Masjid Nabawi atau dikenal dengan Raudhah atau Taman Surga. Selama ini kawasan Rhaudhah memang terletak di zona salat bagi kaum lelaki.

Kendati dilarang, jamaah perempuan masih boleh beribadah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Menurut laporan media setempat, bagi para jamaah pria yang ingin mengunjungi Rhaudhah pun harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna dengan waktu tunggu selama satu bulan (30 hari).

“Kami pastikan tidak ada batasan atau larangan untuk jamaah melaksanakan salat lima waktu di Masjid Nabawi,” tulis keterangan Kementerian Haji da Umrah Saudi dikutip dari Gulf News, Selasa 11 Januari 2022.

“Selain itu, para jemaah juga harus menyertai sertifikat vaksin Covid-19 lengkap yang terlampir dari aplikasi Tawakkalna,” imbuhnya.

Kasus Covid-19 di Arab Saudi

Arab Saudi telah mencatat 4.778 kasus Covid-19 baru dan dua kematian terkait virus tersebut dalam 24 jam terakhir, Senin 10 Januari 2022. Jumlah ini mendekati angka harian tertinggi 4.919 kasus baru yang tercatat pada Juni 2020 lalu.

Dilansir dari Al Arabiya, Kementerian Kesehatan juga melaporkan 893 orang sembuh sehingga total yang sembuh menjadi 547.507 orang. Hingga kini tercatat sebanyak 583.531 kasus Covid-19 telah terjadi di Kerajaan, dengan jumlah kematian mencapai 8.895.

Arab Saudi mencatat kasus pertama varian omicron pada 1 Desember, diduga berasal dari negara Afrika Utara yang dirahasiakan. Jumlah kasus Covid-19 telah melonjak ke tingkat global karena varian omicron yang lebih cepat menyebar.

Arab Saudi baru-baru ini memperbarui peraturan Covid-19. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa mereka yang menolak pemeriksaan suhu sebelum memasuki tempat umum atau pribadi, dan tidak mengikuti aturan jarak sosial akan menerima denda Rp 3,8 juta. Dalam kasus pelanggaran berulang, denda bisa mencapai hingga Rp 380 juta.

Kerajaan juga memperkenalkan kembali langkah-langkah jarak sosial di Masjidil Haram di kota suci Makkah, serta tempat-tempat umum lainnya dalam beberapa pekan terakhir. Masker kini kembali dibutuhkan baik di dalam ruangan maupun luar ruangan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Saudi Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly mengatakan, negara-negara dunia saat ini tengah menyaksikan lonjakan kasus Covid-19, tidak terkecuali Arab Saudi.

Oleh karenanya, Al Aly menekankan pentingnya menerima dosis vaksin yang diperlukan dan suntikan booster Covid-19 kepada warga.

Selain itu, Al-Aly juga menekankan pentingnya bagi anak-anak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: