KPK Cecar Eks Pejabat Kemendagri Soal Duit Pelicin Pengajuan Dana PEN

KPK Cecar Eks Pejabat Kemendagri Soal Duit Pelicin Pengajuan Dana PEN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto pada Selasa (11/1) kemarin. Ardian ditelisik tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai aliran uang dalam rangka memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.

“Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Materi serupa juga didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi lainnya. Mereka di antaranya Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto pada Selasa (11/1) kemarin. Ardian ditelisik tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai aliran uang dalam rangka memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.

“Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Materi serupa juga didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi lainnya. Mereka di antaranya Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengembangan ini, penyidik lembaga antirasuah menduga adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021,” ungkap Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengembangan ini, penyidik lembaga antirasuah menduga adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021,” ungkap Ali.

Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: