Jika RUU TPKS Masih Dapat Penolakan, Menteri PPPA Siap Lakukan Diskusi
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan dialog dengan pihak-pihak yang masih berkeberatan dengan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukan kesediaan untuk bekerjasama, memperhatikan setiap masukan dan pertimbangan,” tutur dia dikutip, Rabu (12/1).
Pihaknya juga terus memantau kondisi di lapangan bahwa kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi. Untuk itu, pengesahan RUU TPKS menjadi urgensi untuk segera rilis sebagai payung hukum.
“Di satu sisi kami juga mengutarakan kondisi di lapangan di mana kami dituntut untuk dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual dan kami sendiri tidak bisa mengabaikan dorongan dari masyarakat luas dan khususnya perasaan dari para korban kekerasan seksual yang melaporkan kasus mereka ke KemenPPPA,” ujar dia.
Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, tentunya ini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban.
“Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati Nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia,” ujar dia.
RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya. RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual,” sambung Bintang.
Dengan pengaturan yang khusus, maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. Menurutnya, RUU ini benar-benar dalam semangat menjaga nilai-nilai masyarakat Indonesia dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami meyakini komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai suatu payung hukum bagi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual,” tutup Menteri PPPA.
\"RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya. RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual,” sambung Bintang.
Dengan pengaturan yang khusus, maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. Menurutnya, RUU ini benar-benar dalam semangat menjaga nilai-nilai masyarakat Indonesia dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami meyakini komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai suatu payung hukum bagi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual,” tutup Menteri PPPA.(jp)
BACA JUGA:
· Fosil Diduga Gigi Hiu Megalodon Ditemukan di Majalengka, Dulunya Laut?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: