Selama 2021, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Serahkan Santunan Kecelakaan Jumlahnya Segini
CIREBON - Selama Tahun 2021 lalu, Jasa Raharja perwakilan Cirebon, menyerahkan santunan sebesar Rp46,7milyar.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020, penyerahan santunan mengalami kenaikan sebesar Rp2,3 milyar atau 5,13 prsen.
Penyerahan santunan paling besar pada kasus korban meninggal dunia, yakni sebesar Rp27,9 milyar atau 59,83 persen. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,7 milyar atau 6,27 persen dibandingkan dengan periode tahun 2020.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Okto Arif Primanto menjelaskan, bahwa penyerahan santunan terbesar hingga bulan Desember 2021 untuk korban yang berusia antara 15 sampai dengan 39 tahun.
“Anggarannya sebesar Rp22,5 milyar atau 48,24 persen dari keseluruhan santunan yang telah diserahkan,” jelasnya kepada radarcirebon.com, Rabu, 12 Januari 2022.
Selama ini, lanjut Okto, Jasa Raharja perwakilan Cirebon telah berkerjasama dengan 36 rumah sakit di wilayah Cimajakuning berkaitan dengan penjaminan bagi korban luka-luka.
Mereka juga Ikut berperan aktif dengan mitra terkait, dalam melakukan upaya preventive atau pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
Antara lain, memberikan hibah sarana penunjang kegiatan-kegiatan rekayasa lalu lintas, seperti rambu-rambu himbauan keselamatan berlalu lintas, traffic cone, barikade (water barrier), rompi kepada kepolisian untuk didistribusikan kepada polres-polres di wilayah Cimajakuning,\"jelasnya.
Okto menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api bersama dengan PT Daops III Cirebon, Dishub Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota dan Komunitas Edan Sepur.
\"Kemudian kami juga bekerjasama dengan PT Astra Infra Tol melakukan pemasangan spandu peringatan di Tol Cipali Km 169-188. Lalu, melakukan kegiatan sosialisasi secara offline dan online tentang tertib lalu lintas dan tentang program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta program dana kecelakaan lalu lintas Jalan,” katanya.
Dia mengungkapkan, dengan adanya kelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentunya ada peningkatan mobilitas masyarakat. Hal itu berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang mengalami kenaikan pasca PPKM.
“Tidak hanya dari tingkat kuantitasnya saja yang mengalami kenaikan, tetapi tingkat fatalitas mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah untuk mengelola Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (rdh)
Baca juga:
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp46,7 Miliar untuk Korban Kecelakaan Selama 2021
- Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Ini yang Dilakukan PT KAI Daop 3 dan Jasa Raharja Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: