Yayasan Pangeran Sumedang Klaim lahan Pemandian Air Panas Sekar Wangi Sumedang

Yayasan Pangeran Sumedang Klaim lahan Pemandian Air Panas Sekar Wangi Sumedang

YAYASAN Pangeran Sumedang (YPS) mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan Objek Wisata Sekarwangi, Objek Wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi di Kecamatan Buahdua kini pembanguannya mangkrak lantaran disinyalir lantaran masih adanya konflik atas pengelolaan Objek Wisata Tersebut.

Ketua Yayasan Pangeran Sumedang, Raden Moch Alex menerangkan bahwa lahan objek wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi merupakan lahan milik YPS. Hal itu dibuktikan kepemilikan berupa Letter C yang masih dipegang oleh YPS.

\"Kepemilikan dan pengelolaannya masih YPS,\" terang Alex saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (12/1).

Alex mengaku letter C atas lahan tersebut saat ini masih tersimpan di bagian aset YPS. Hanya saja pihak kepala desa tidak memberikan Surat Keterangan Desa (SKD) saat pihaknya memintanya.

\"Letter C ada, cuma kalau kemarin mau minta SKD-nya itu kepala desanya tidak ngasih, \'kenapa tidak ngasih\' katanya sih, ini baru informasi katanya, SKB-nya dikeluarin sama Camat, kan aneh,\" terangnya.

YPS mengklaim pengelolaan cipanas Sekarwangi, telah di kelola sejak tahun 1955 namun berhenti pada tahun 2017 dan muncul berbagi persoalan.

\"permasalahan muncul saat si dalam yayasan ada yayasan, mulanya semua di kelola YPS,\" pungkas alex

Sebelumnya sempat di beritakan Kepala Seksi Objek Daya Tarik Wisata, Disparbudpora Sumedang, Ajat Sudrajat, menjelaskan penataan objek wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi terakhir dikelola oleh Disparbudpora pada 2019. Kemudian pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada BUMD Kampung Makmur.

\"Jadi sekarang sudah tidak termasuk di kartu investaris barang pariwisata (Disparbudpora) sudah diserahkan ke Sekda selaku pengelola barang daerah dan dari pak sekda disertakan ke Kampung Makmur untuk dikelola, jadi aset sudah bukan aset yang digunakan oleh Disparbudpora, jadi Disparbudpora bukan sebagai pengguna barang aset itu lagi,\" ucap Ajat.

Saat ditanya soal setatus tanah tersebut, Ajat mengatakan, berdasarkan informasi merupakan aset warisan dari Dinas Pariwisata Daerah atau Disparda sebelum ada kebijakan otonomi daerah, bukti sertifikat secara khusus belum ada. Rencananya, lahan tersebut akan disertifikatkan namun belum juga terlaksana.

\"Proses waktu itu mau disertifikatkan hanya belum sempat terus, camat buah dua saat itu pak Tono menyatakan akan mensertifikatkan tapi sampai saat ini belum juga, terakhir ditangani oleh bidang pertanahan perkimtan, nah setelah diserahkan langsung diproses dengan aset, jadi lebih lanjut bisa ditanyakan ke bagian aset,\" jelas Ajat

Jika ada masyarakat yang berpandangan bahwa aset Pemandian Cipanas Sekarwangi telah diklaim menjadi milik Disparbudpora. Aset tersebut, adalah milik Pemda hanya pengelolaannya atau penggunaannya oleh dinas teknis masing-masing.

\"Aset kan aset Pemda hanya dikelola dan dipergunakan oleh dinas teknis masing-masing, seperti Pemandian Cipanas Sekarwangi sebelum diserahkan ke Kampung Makmur, itu aset Pemda, hanya pengguna barangnya Disparbudpora kalau dulu, tapi sekarang udah dilepas, sudah diserahkan ke Sekda selaku pengelola barang milik daerah,\" tambah Ajat

Ajat menambahkan, penataan objek wisata Pemandian Cipanas Sekarwangi terhenti lantaran pengelolaannya saat ini tidak menggunakan APBD namun telah diserahkan ke BUMD Kampung Makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: