BPKP Berhasil Selamatkan Rp 54.3 Triliun Uang Negara Tahun 2021
HASIL pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang tahun 2021 (Januari-Desember) sebanyak 11.628 dari 16.560 rekomendasi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 54,3 triliun.
\"Sepanjang tahun 2021 BPKP berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp 6,4 triliun, efisiensi pengeluaran negara/daerah Rp 44,1 triliun, dan optimalisasi pendapatan Negara/Daerah Rp 3,8 trilliun,\" kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangannya pada Rabu (12/1).
Ateh menyebut, kontribusi pengawasan yang dilakukan BPKP tahun 2021 tersebut berdasarkan cakupan pengawasan di 84 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 514 Pemerintah Kabupaten/kota, 237 BUMN, 30.199 BUMD/Des, dan 2.980 BLU/BLUD.
Menurutnya, fokus pengawasan yang dilakukan BPKP sepanjang Tahun 2021 terdiri dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN), penanganan Covid-19, dan bantuan sosial.
Sebagai contoh, Ateh menyebut selama dua tahun terakhir BPKP konsisten dalam melakukan pengawalan terhadap penanganan pandemi Covid-19, yang di dalamnya termasuk menilai kewajaran harga Real Time Swab PCR maupun antigen.
\"Kita juga melakukan pengawasan terhadap distribusi dan pelaksanaan vaksinasi agar dapat tepat waktu, tepat sasaran dan akuntabel,\" imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengapresiasi seluruh pegawai BPKP yang telah bekerja keras mengawal akuntabilitas dan transparansi negeri ini di tengah pandemi. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada stakeholder dan juga masyarakat atas dukungan serta kepercayaan yang diberikan sehingga BPKP dapat berkontribusi, berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal dan menjaga keuangan negara.
Ateh menambahkan, di tahun 2022 BPKP memiliki Agenda Prioritas Pengawasan (APP) nasional sebanyak 29 tema yang dirinci kedalam 99 topik pengawasan, serta APP daerah sebanyak 8 tema dan 68 topik.(rmol)
BACA JUGA:
· Geng Motor Pelaku Penyerangan di Babakan Kabupaten Cirebon Ditangkap, Nih Pelakunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: