Jaleswari: Istana Pastikan Pemilu Tetap dalam Siklus 5 Tahun

Jaleswari: Istana Pastikan Pemilu Tetap dalam Siklus 5 Tahun

DEPUTI V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa Istana tetap memposisikan Pemilu sebagai siklus lima tahunan.

Menurut Jaleswari, Pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

“Pada Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (13/1).

Jaleswari mengatakan, sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan selalu setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.

“Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat,” katanya.

Jaleswari menuturkan, pada saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode,” ungkapnya.

Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang kepala negara dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945.

“Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama,” tuturnya.

Karena itu, apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan dari Presiden Jokowi tersebut sudah jelas bahwa tidak adanya penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan kepala negara.

“Dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Penundaan lantaran pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik,” kata Bahlil.

Bahlil mengeklaim pengusaha tengah babak belur menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri. Namun, pada 2024 mendatang mesti dihadapkan lagi dengan urusan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: