Putusan MK Senin Depan
KUNINGAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada Kuningan akhirnya bisa diketahui jadwalnya. Senin (21/10) depan, amar putusan tersebut akan dikeluarkan setelah sebelumnya sudah dilaksanakan sidang sebanyak tiga kali. Informasi ini diperoleh dari situs website MK dalam beberapa hari ini. Selain dari website resmi MK, informasi itu pun muncul dari salah seorang ajudan Cawabup H Mamat Robby Suganda, Zeky Caryono. Ia mendapatkan kabar tersebut langsung dari kuasa hukum Rochmat yang menangani perkara di MK. “Saya mendapatkan informasi tentang kepastian jadwal putusan akhir MK dari kuasa hukum,” ujar Zeky. Sebelumnya, Kuasa hukum Rochmat, Watmawati berharap agar semua saksi dan bukti yang telah disampaikan, dapat mengabulkan Petitum yang diajukan pemohon. Menurut dia, sebenarnya dari proses sidang yang telah dilangsungkan, semuanya menguntungkan pemohon. Termasuk sidang ketiga yang menghadirkan saksi dari termohon dan terkait. “Semuanya sangat menguntungkan kami. Karena secara tidak langsung mereka membenarkan apa yang kita tuduhkan,” kata Wati. Dalam gugatan itu, pihak pemohon setidaknya menyoroti tiga hal dalam dugaan kecurangan pilkada Kuningan. Diantaranya keberpihakan dari Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda kepada salah satu paslon Nomor Urut 3 yang notabene cabup paslon tersebut ialah istrinya. “Dugaan tersebut diantaranya diduga Bupati melakukan mobilisasi PNS di beberapa instansi strategis, pemanfaatan program yang didanai oleh APBD Kabupaten Kuningan oleh Paslon No Urut 3 untuk kampanye. pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye, dan penyalahangunaan APBD untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih,” paparnya. Selain itu, Wati juga melaporkan tindakan pihak penyelenggara KPU Kuningan dan Panwaslu yang menghalang-halangi PKS dan Gerindra mendukung paslon nomor 1. Menurutnya, KPU dan panwas diduga salah menafsirkan ketentuan pasal 95 huruf g dan pasal 98 PKPU No 9/2012 tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Wati juga menjelaskan 3 poin ajuan Petitum yang diharapkan MK dapat mengabulkan semua permohonan keberatannya. Diantaranya, menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan No 25/Kpts/KPU-Kab.011.329104/Pilbup/IX/2013, tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara paslon dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor: 31/BA/IX/2013 tanggal 20 September 2013. “Kemudian, mendiskualifikasi Paslon No Urut 3 (Hj Utje CH Hamid Suganda dan H Acep Purnama, red) pada Pilbup Kuningan 2013. Terakhir memerintahkan Termohon (KPU, red) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon no 3 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kuningan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan dibacakan,” tandas Wati sambil membaca petitum resume tuntutannya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: