Melanggar Aturan Lingkungan, Perusahaan Ini Disegel Aktivitasnya oleh DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum

Melanggar Aturan Lingkungan, Perusahaan Ini Disegel Aktivitasnya oleh DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum

BANDUNG BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran. Antara lain, telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

\"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara,” ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: